Ilham Maulana Bantah Selewengan Dana Pokir

SAWAHAN, METRO

            Setelah penyidik menaikkan status kasus korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana dari penyelidikan ke peyidikan, Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana didampingi pengacaranya melakukan pertemuan dengan sejumlah wartawan di sebuah hotel di Kota Padang, Sabtu (24/7).

Dalam pertemuan tersebut, Ilham Maulana membantah perihal dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) berupa bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di tahun 2020 yang lalu.

Ilham Maulana menjelaskan Bansos yang diberikan, diperuntukan kepada 100 penerima yang telah disetujui. Dalam hal penerima bantuan, langsung dikirim melalui rekening oleh Dinas Sosial Kota Padang.

“Sebelum uang ditransfer, penerima diwajibkan memberikan sejumlah surat seperti perjanjian fakta integritas sebagai penguat dalam penyaluran bantuan,” ucapnya.

Dalam hal Bansos tersebut, Ilham hanya mengusulkan nama-nama penerima bansos. Sedangkan untuk pencairan, merupakan kewenangan dari Dinas Sosial keapda penerima bantuan setelah melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Jadi, anggota DPRD hanyalah sebagai pengusul, sedangkan penyalurannya dilakukan sepenuhnya oleh Dinsos Kota Padang. Tidak mungkin sekali uang masuk ke rekening saya, apalagi Kota Padang secara jelas meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Jelas sudah tidak ada penyimpangan,” tegasnya.

Pengacara Ilham Maulana Yul Akhyari Sastra menambahkan, kliennya hanya sebagai pengusul. Sedangkan dana bansos itu langsung masuk ke rekening penerima bantuan dari rekening Pemda.

“Bagaimana penggunaan bantuan tersebut itu adalah tanggung jawab si penerima,” katanya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, karena ada yang tidak menerima bantuan, maka, para penerima bantuan membagi uang yang diterima ke yang tidak lolos dalam hal penerimaan bantuan bansos.

“Karena ada yang tidak lolos dalam hal penerimaan bantuan. Maka kelompok yang menerima bantuan, mengeluarkan lima ratus ribu rupiah kepada warga yang tidak menerima bantuan. Jelas, pembagian tersebut murni diluar tanggung jawab Ilham Maulana, dan tanpa sepengetahuan Ilham Maulana. Jadi Ilham Maulana tidak pernah meminta dan mengumpulkan uang bansos yang telah diberikan pemerintah. Oleh karena itu, kasim siap diperiksa oleh kepolisian, dan kami juga meminta peran BPK untuk melakukan audit investigasi khusus,” tegasnya.

Jumat (23/7), Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyampaikan bahwa penyidik sudah menaikkan status kasus koruspi dana pokok pikiran (pokir) Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana dari penyidikan ke penyidikan.

Menerutnya, naik status tersebut karena penyidik telah menemukan adanya unsur pidana yang diduga merugikan negara ratusan juta.

“Kemarin lidik (penyelidikan) sekarang naik kasusnya ke sidik (penyidikan),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Rico menyebutkan, pihaknya sampai saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Apabila sudah lengkap, maka akan segera penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Melansir pemberitaan sebelumnya, terungkap dugaan korupsi itu atas laporan masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran pokir. Untuk menindaklanjuti, Polresta Padang memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor.

Berdasarkan laporan, penyelewengan yang dilakukan Wakil DPRD Padang sekaligus ketua DPC Partai Demokrat itu sebesar Rp500 ribu perorangan kepada masyarakat yang ada di wilayah Daerah Pemilihannya.

Dana Pokir diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya dikasih Rp1,5 juta. Namun yang bersangkutan meninta kembalian Rp500 ribu perorangnya. (ade)

Selengkapnya unduh disini