Erman Safar Umumkan Perwako Terbaru di Rumah Dinas
Bukittinggi, Padek – Penantian panjang para pedagang soal kepastian retribusi pasar mulai terjawab. Janji kampanye Wako dan Wawako terpilih untuk mencabut Perwako Nomor 40 dan 41 resmi diumumkan di rumah dinas Belakang Balok, Jumat (6/8)
“Hari ini (kemarin, red) secara resmi kami menyampaikan pernyataan pencabutan secara resmi dari Perwako 40 dan 41. Alhamdulillah setelah kajian yang dilakukan Pemkot dan Provinsi, perwako baru akan segera diundangkan hingga nanti otomatis berlaku tarif retribusi terbaru,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar merilis keterangan kepada awak media.
Ketua DPC Gerindra Kota Bukittinggi itu berharap Perwakilan terbaru akan meringankan beban para pedagang yang terdampak pandemi selama setahun lebih.
Erman Safar juga menerangkan sederet alasan pihaknya berhasil menuangkan tarif retribusi baru sekaligus merevisi tarif dalam Perwako sebelumnya.
Kata dia, berdasarkan data BPS, Kota Bukittinggi telah mengalami Onflasi sejak 2018 dan terus menigkat sampai 2020, sehingga beban yang ditanggung masyarakat di tiga pasar menjadi kontraproduktif dengan Perwako 40 dan 41.
“Dasar kebijakan selanjutnya adalah kenaikan tarif retribusi Nomor 40 Tahun 2018 dari tarif awal pada Perda nomor 15 tahun 2013 yang menjadi payung hukumnya tidak memiliki dasar yang jelas,” kata Wali Kota.
Ia mengatakan, hal yang sama juga pada Perwako Nomor 41 Tahun 2018 dari tarif awal pada Perda Nomor 16 tahun 2013.
“Sebagai contoh pada Perwako Nomor 40 sebelumnya kita temukan tarif retribusi yang rata-rata Rp60 ribu pada semua toko grosir di Pasar Simpang Aur, padahal Perda nomor 15 tahun 2013 tarif tersebut bervariasi atau paling tidak, dibedakan antara posisi toko di pojok dan tidak di pojok,” kata Erman Safar.
Tidak hanya itu saja, menurut Erman Safar, dirinya selaku Wali Kota mempunyai kewenangan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 juncto Perda Nomor 15 Tahun 2013 dan Perda Nomor 16 Tahun 2013.
“Dalam aturan itu dinyatakan dengan jelas, bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan wali kota,” kata Erman.
Dia menjelaskan, dengan adanya pencabutan Perwako 40 dan 41 itu, maka tarif terbaru akan segera berlaku dengan keringanan hingga 3- persen.
“Inti dan semangatnya adalah memang untuk meringankan beban masyarakat yang mayoritasnya adalah pedagang. Penurunan tarifnya mencapai 30 persen, mudah-mudahan dengan ini berdampak baik bagi ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah,” harapnya.
Menjawab pertanyaan tentang adanya keterlambatan dalam pencabutan Perwako 40 dan 41, ia mengatakan pada prinsipnya sudah dilakukan sejak awal pelantikan, namun ternyata membutuhkan proses panjang.
“Mekanismenya adalah membuat Perwako yang baru yang otomatis mencabut Perwako yang lama, sudah kita lakukan sejak awal dan Alhamdulillah hari ini (kemarin, red) Perwako pengganti sudah disetujui,” kata Erman Safar.
Informasi Padang Ekspres, Wali Kota sebelumnya, Ramlan Nurmatias menetapkan tarif terhadap tiga padar di Kota Bukittinggi melalui Perwako 40 dan 41. Kala itu, Ramlan beralasan salah satunya tarif retribusi pasar yang terlalu rendah telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Lantaran tidak ingin terjerat kasus hukum, lalu Ramlan bersama tim dan SKPD terkait melakukan kajian dan mengumumkan kenaikan tarif retribusi sebagaimana tertuang dalam Perwako 40 dan 41.
Pro kontra antar pedagang sempat bermunculan menyikapi kenaikan tarif itu. Ada yang menyambut kenaikan tarif masih dalam batas kewajaran, namun juga tidka sedikit pedagang yang menggelar protes. (ryp)
Selengkapnya unduh disini