Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang
M Yamin, Padek – Tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) yang menyeret Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana masih belum ditetapkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu pelaksanaan gelar perkara kedua yang sepenuhya dilakukan Polda Sumbar.
“Menunggu gelar perkara di Polda Sumbar untuk status. Ini untuk penetapan tersangka,” katanya, Selasa (7/9).
Dia mengakui belum mengetahui kapan pelaksanaan gelar perkara kedua tersebut. Pasalnya, tergantung penyidik di Polda Sumbar.
“Karena yang menentukan Polda. Soal kasus dugaan korupsi ini kan gelar perkaranya yang melakukan Polda Sumbar,” ucapnya.
Sebelumnya, gelar perkara pertama untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini juga dilaksanakan di Polda Sumbar Juni 2021. Lalu, akan dilanjutkan gelar perkara kedua untuk penetapan tersangka. “Tapi belum diketahui dan pastikan Ilham Maulana yang tersangka, bisa yang lain. Tergantung hasil gelar perkara kedua nanti,” sebut Rico.
Lebih lanjut dikatakan, selama penyelidikan, temuan dalam kasus ini dalam adanya penyelewengan dana.
“Uang dana pokir yang disalurkan ke masyarakat tidak sesuai. Setiap orang dipotong Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, bervariasi. Total ada 100 lebih orang,” paparnya.
Status kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Penyidik Tipikor Polresta Padang telah meminta keterangan saksi ahli pidana hingga saksi ahli dari pemerintah daerah. Begitupun memeriksa saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana membantah perihal dugaan korupsi dana pokir bagi masyarakat kurang mampu di tahun 2020 lalu itu.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang ini menjelaskan, dana tersebut ditransfer oleh Pemko Padang melalui BPKAD ke rekening masing-masing penerima, bukan ke rekening pribadinya.
Dalam hal ini, sebagai pemilik pokir ia hanya mengusulkan nama nama penerima bansos. Sedangkan untuk pencairan diserahkan kepada dinas terkait kepada penerima, setelah melengkapi persyarakatan.
“Jadi, saya hanya sebagai pengusul. Untuk penyalurannya oleh dinas. Dan uang tidak mungkin masuk ke rekening saya. Mana mungkin saya melakukan penyelewengan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil audit BPK RI, tidak ditemukan yang namanya temuan di dalam keuangan Pemko Padang atau salah dalam pentransferan yang berakibat temuan korupsi.
“Kalau APBD itu lari dari ketentuannya, maka BPK RI melalui Inspektorat melakukan audit di sini. Jika ada temuan diberi interval waktu kepada pemilik pokir untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Dan ketika tidak menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, maka naiklah laporannya kepada pihak yang berwajib,” jelas Ilham. (idr/err)
Selengkapnya unduh disini