Kejari Pasbar Selamatkan Uang Negara Rp 5,3 Miliar, Hasil Kelebihan Pembayaran Uang Muka 2 Proyek Fisik

PASBAR, METRO

Sebanyak Rp 5,3 miliar uang negara berhasil di selamatkan kejaksaan negeri pasaman barat (pasbar, dari kelebihan pembayaran uang muka oleh pemkab setempat pada dua pekerjaan proyek fisik di daerah itu pada kegiatan 2016.

Kepala kejari pasaman barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Datun), Arief Zein mengatakan, dua pekerjaan fisik itu berada pada dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Pasbar.

Kedua pekerjaan itu, adalah pekerjaan pengingkatan jalan bunga tanjung –teluk tapang senilai Rp 29.680.144.000 yang dilaksanakan oleh PT. Mega Duta Kontruksi berdasarkan surat perjanjian kerja atau kontrak dengan Nomor : 602/10/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 14 April 2016.

Kemudian, pekerjaan peningkatan jalan talu-lubuk sikaping senilai Rp 15.005.163.000 yang dilaksanakan oleh PT. Bukit Nusa Indah berdasarkan surat operjanjian kerja atau kontrak dengan nomor : 602/12/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 19 April 2016.

“Terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp5.302.592.735. Uang itu berhasil kita selamatkan dan kembalikan ke pemkab pasbar, katanya.

Menurutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dan tidak selesai sehingga oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dilakukan pemutusan kontrak.

Terhadap dua proyek itu, katanya yang saat ini mengkrak selalu menjadi temuan BPk selama empat tahun mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dan belum ada titik temu.

Atas permasalahan tersebut Pemkab Pasbar, meminta bantuan hukum kepada kejari pasbar, sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara pemkab dan kejari pasbar, tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang kemudian ditindaklanjuti dengen pemberian surat kuasa khusus (SKK).

Berdasarkan SKK tersebut, jaksa pengacara negara (JPN) telah mengundang pihak terkait pada bulan September 2021 , dimana dalam proses negosiasi diperoleh hasil pihak penyedia telah menerima bobot realisasi akhir pekerjaan.

Kedua penyedia bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka tersebut melalui pihak penjamin yaknin PT Asuransi Mega Pratama.

Ia menjelaskan atas pekerjaan peningkatan jalan bunga tanjung-teluk tapang tersebut telah dilakukan dua kali pembayaran sebesar Rp 13.584.199.697 yang terdiri dari pembayaran uang muka sebesar 20 persen Rp 7.936.028.800 dan pembayaran termin satu sebesar 18,979 persen dengan potongan uang muka sebesar 20 persen dan retensi 5 persen Rp 5.648.170.897.

Sementara untuk pekerjaan peningkatan jalan talu-lubuk sikaping telah dilakukan dua kali pembayaran sebesar Rp 4.838.789.9368 yang terdiri dari pembayaran uang muka sebesar 20 persen Rp 3.001.032.600 dan pembayaran termin satu sebesar 16,33 persen dengan potongan uang muka sebesar 20 persen dan retensi 5 persen Rp 1.837.757.338.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagaiman laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pasaman barat tahun anggaran 2016 nomor : 37.C/LPH/XVIII.PDG/05/2017 tanggal 31 Mei 2017 tehadap pekerjaan peningkatan jalan bunga tanjung-teluk tapang terhadap kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp 3.599.881.864,04.

Hasil itu setelah diperhitungkan dari prestadi atau bobot realisasi akhir pekerjaan sebesar 25,16 persen dan untuk pekerjaan peningkatan jalan talu-lubuk sikaping terdapat kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp 1.702.710.871,43 setelah diperhitungkan dari prestasi atau bobot realisasi akhir pekerjaan sebesar 20,90 persen.

“Dari upaya non litigasi yang kita lakukan, maka pihak penjamin telah membayarkan kelebihan jaminan uang muka itu dengan telah ditransfer melalui rekening kas daerah sebesar Rp 5.302.592.735, “sebutnya.

Dengan demikian, jaksa pengacara negara pada kejari pasbar, telah berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum non litigasi kepada bupati pasbar, melalui proses negosiasi dengan pihak terkait dalam permasalahan kelebihan pembayaran uang muka atas pekerjaan tersebut.

Ia menambahkan bidang Datun selain melakukan tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara melalui JPN.

Diantara tugas yang bisa dilakukan adalah penegakan hukum dalam bidang perdata dan TUN, memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum dan  audit hukum kepada Pemerintah/Pemda, BUMN/BUMD.

Kemudian melakukan tindakan hukum lain seperti menjadi mediator dalam sengketa antar lembaga pemerintah, memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Tugas dan wewenang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelasnya. (end)

Selengkapnya unduh disini