PASAMAN, HALUAN – Bupati Pasaman Benny Utama menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daerah Perwakilan Sumatera Barat, di Padang, Jumat (18/3). LKPD Pasaman diterima langsung Kepala Perwakilan BPK RI Yusnadewi, di Hall Lt. II Gedung BPK jalan Khatib Sulaiman, Padang.
Dihadapan auditor dna pejabat BPK, Bupati Benny Utama menyatakan bahwa, sudah menjadi komitmen bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman untuk berusaha memperbaiki kesalahan dan kekurangan dimasa yang lalu.
“Pemkab Pasaman saat ini berupaya melakukan pencegahan terjadinya kesalahan pada tahun anggaran berjalan, dengan melakukan tindak lanjut hasil temuan, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pasaman meminta kepada Kepala BPK berserta jajarannya untuk senantiasa melakukan pembinaan guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik di Pemkab Pasaman.
“Mudah-mudahan dengan pembinaan yang berkesinambungan dan berkelanjutan, akan membawa perubahan berarti bagi Kabupaten Pasaman dan Kabupaten/Kota lainnya, meraih pencapaian Opini yang lebih baik lagi pada saat ini dan di masa yang akan datang,” ujar bupati.
Ia mengatakan, penyerahan LKPD 2021 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekutas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Review Inspektorat, Laporan Keuangan (BUMD) dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, serta Ikhtisar Laporan Dana Desa.
“Dokumen-dokumen tersebut kami serahkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Bupati Benny Utama.
Saat menerima LKPD, Kepala Perwakilan BPK Sumbar mengapresiasi kerja keras jajaran pemda pasaman dan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujar Yusna. (h/un)
Selengkapnya unduh disini