Menindaklanjuti LHP BPK, DPRD Kabupaten Padang Pariaman Konsultasi ke BPK

Padang, Rabu (06/04)-Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yusnadewi menerima kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Arwinsyah beserta anggota DPRD dan Pemda Padang Pariaman di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumbar (BPK Sumbar) di Padang untuk konsultasi. Konsultasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja atas Pembangunan Infrastruktur Gedung Bangunan dan Jalan/Jembatan TA 2020 dan 2021 pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Padang Pariaman menyampaikan DPRD selalu berkomitmen dan concern meminta pemerintah daerah (pemda) untuk fokus dalam menindaklanjuti 4 (empat) kegiatan infrastruktur utama, yaitu Gedung DPRD, jalan menuju Tarok, Mesjid Raya dan Sport Hall. Kami merumuskan bahwa prioritas kami pada tahun ini adalah pelaksanaan pekerjaan Gedung DPRD. Sedangkan kegiatan lain yang belum jadi prioritas seperti jalan menuju Tarok dan infrastruktur Mesjid Raya Padang Pariaman akan disesuaikan dengan mengikuti kemampuan keuangan daerah. Maka dari itu, kami minta petunjuk bagaimana prioritas kami ini ke depannya menurut pandangan BPK,” ujar Arwisyah.

Kepala Perwakilan menyatakan bahwa BPK tidak menentukan mana prioritas kegiatan yang harus dilaksanakan pada tahun berjalan dan mana yang tidak. Silakan prioritas tersebut disepakati bersama antara DPRD (legislatif) dengan pemda (eksekutif), dengan pertimbangan ketersediaan anggaran. Namun, hasil pembahasan tersebut perlu disampaikan kepada BPK sebagai bahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Kepala Bappeda, Plt. Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dewan dan Inspektur Padang Pariaman. Kepala Perwakilan BPK Sumbar didampingi pejabat struktural BPK Sumbar yakni Kepala Subauditorat Sumbar I, Kepala Subauditorat Sumbar II, Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian Hukum dan Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan.

Menutup acara konsultasi tersebut, Kepala Sekretariat, Walujo menyampaikan bahwa, “Penyelesaian tindak lanjut terikat ketentuan maksimal 60 hari sudah ditindaklanjuti, sebaiknya segera selesaikan sebelum periode tersebut berakhir,” tutupnya. (mo)