PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021 itu diterima Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi di aula kantor setempat di Padang, Rabu (18/5) lalu.
Pada kesempatan itu hadir Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen. Kemudian turut hadir mendam pingi bupati di antaranya, Kepala Inspektorat, Rusdiyanto, Kepala BPKPAD, Hellen Hasmenia Sari dan Kabag Prokopim Setdakab, Vorzil Yandrizon.
Penandatanganan Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah itu dilakukan oleh Yusnadewi, Bupati Rusma Yul Anwar dan Ketua DPRD Ermizen.
Selanjutnya, LHP diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Yusnadewi kepada Bupati Rusma Yul Anwar dan Ketua DPRD, Ermizen serta diikuti oleh 4 kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Lima Puluh Kota, Pasaman, Sijunjung dan Kota Padang Panjang.
Bupati Rusma Yul Anwar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mengelola keuangan daerah, sehingga Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh predikat opini WTP yang kedelapan kali.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan predikat opini WTP yang kedelapan kali. Itu tandanya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta jajaran sangat serius bekerja, dan tentunya predikat ini harus kita pertahankan kedepannya,” harap bupati.
Dalam sambutannya Yusnadewi membacakan LHP atas LKPD 2021 terhadap 5 kabupaten/kota dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Selamat kepada 5 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat dengan predikat WTP, meskipun ada beberapa penekanan-penekanan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut,” ucapnya.
Disebutkan, LKPD dari pemerintah daerah diserahkan pada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, pada tanggal 18 Maret 2022 yang lalu, dan pada hari itu BPK RI Perwakilan Sumatera Barat menyampaikan hasil pemeriksaannya terhadap 5 kabupaten/kota.
Rekomendasi LHP atas LKPD Kabupaten Pesisir Selatan, penekanan yang direkomendasikan, di antaranya pembayaran honorarium dan standar satuan harga regional harus mengacu kepada Perpres No.33 Tahun 2020. Hal itu harus ditindaklanjuti paling lama 60 hari sejak LHP terima.
Mewakili 5 kabupaten/kota yang ada, sambutan diberikan oleh Ketua DPRD Pessel, Ermizen. “Alhamdulillah semua kabupaten/kota yang hadir pada hari ini mendapatkan predikat WTP, dan ucapan terima kasih kita sampaikan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Barat, Yusnadewi dan jajaran,” kata Ermizen.
Dia berharap ke depan pemerintah daerah dapat mempertahankan predikat WTP tersebut, dan terus bersungguh-sungguh dalam mengelola keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan sampai ada penyimpangan. Kami juga mengapresiasi pemerintah daerah yang berhasil meraih prediakt WTP, dan berharap bisa mempertahankan ke depan” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pessel, Hellen Hasmeita Sari, mengatakan, pemkab berkomitmen untuk memperhatikan rekomendasi BPK RI ini supaya bisa mempertahankan predikat WTP, dan bekerja dengan mengacu kepada peraturan yang ada.
“Kita terus berkomitmen untuk mempertahankan predikat WTP ini. Tentunya kita juga bekerja mengacu dengan aturan yang ada, dan predikat ini bukan sekedar opini, tetapi sebagai perilaku yang wajar,” tutur Helen. (adv)
Selengkapnya unduh disini