PEMKAB SOLOK KEMBALI RAIH WTP

Berdasarkan penilaian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sumatera Barat, laporan keuangan Kabupaten Solok tahun 2021 mendapatkan prediket WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Bupati Solok, Epyardi Asda mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang telah berkenan melakukan pemeriksaan laporan keuangan kabupaten/kota tahun 2021.

“Kami juga menyampaikan terima kasih yang telah memberikan masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama pelaksanaan LKPD tahun 2021,’” ujar Epyardi Asda saat penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) LKPD tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Solok, di kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (27/5).

Menurutnya, laporan pemeriksaan ini tentunya merupakan hasil kinerja yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota selama kurun waktu tahun 2021 sekaligus juga bentuk pertanggung jawaban pemerintah kabupaten/kota terhadap pelaksanaan anggaran kabupaten/kota tahun anggaran 2021. Menurutnya, pihaknya menyadari bahwa dalam penyajian laporan keuangan jelas terdapat kelemahan dan kekurangan sehingga masih terdapat hal-hal yang harus ditindaklanjuti untuk perbaikan dimasa datang.

Tentunya dalam mengimplementasikan rekomendasi tersebut, pihaknya mohon bimbingan dan arahan BPK RI perwakilan Sumatera Barat agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dan terealisasi tepat waktu.

“Kita harus berusaha lagi makin keras untuk terus mempertahankan ini, kedepannya prediket pemeriksaan BPK yang diterima Pemkab Solok selain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),’ katanya.

Dengan hal ini, Epyardi mengimbau seluruh jajaran OPD untuk mampu melakukan penataan dan aset, laporan keuangan dapat akurat dan rapi, agar WTP ini dapat dipertahankan, setidaknya  untuk memacu agar bekerja lebih maksimal lagi.

Kemudian pemkab Solok juga harus memperhatikan penataan LHP, berdasarkan empat kriteria seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, sistem yang efektif, dan kecukupan pengungkapan.

“Kepada ASN kita haruskan untuk selalu mematuhi aturan menenai keuangan sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan tugasnya,” tukasnya. Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) Yusnadewi kepada seluruh jajaran Pemkab Solok karena telah berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Sistem pengelolaan keuangan di Kabupaten Solok sudah berjalan dengan baik dan kedepannya harus mengenjot lagi kinerja di Kabupaten untuk mempertahankan WTP,” ujarnya.

Namun, menurutnya, masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki. Pada para Pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU No 15 Tahun 20104 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.

Adapun pemeriksaan tersebut meliputi laporan keuangan pemeriksaan kinerja meliputi atas aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas dan pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam hasil pemilaian, kabupaten Solok sudah pantas diganjar prediket WTP , BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Pemerintah Kabupaten Solok tahuj 2021,” pungkasnya. (adv)

Selengkapnya unduh disini