Jakarta, Singgalang
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.
IHPS II Tahun 2021 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pembangunan SDM dan penguatan ketahanan ekonomi. Terkait pembangunan SDM pada objek Pemerintah Daerah (Pemda), ada beberapa poin yang digaris bawahi BPK.
Pertama, permasalahan terkait aspek penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di 26 Pemda. Kedua, Pemerintah Provinsi (Pemrov) belum sepenuhnya memiliki upaya nyata memfasilitasi satuan pendidikan vokasi untuk bekerja sama dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA).
“Permasalahan tersebut diantaranya penyaluran BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria, duplikasi penerima, Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD menerima bansos lainnya, nilai yang diterima Keluarga Penerima Manfaat tidak tepat jumlah, dan penyaluran terlambat dilaksanakan,”ungkap Isma, seperti dikutip detikcom, Jumat (3/6/2022).
Sementara itu hasil pemeriksaan prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi pada objek Pemda mengungkap kurang optimalnya pemanfaatan aplikasi dalam perizinan. Penyebabnya adalah sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) belum terintegrasi dengan aplikasi layanan persyaratan dasar perizinan.
Pendataan objek dan wajib pajak daerah serta retribusi daerah juga belum sepenuhnya dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan. Beberapa Pemda belum memiliki basis data objek dan wajib pajak daerah yang lengkap, akurat, dan mutakhir.
IHPS II memuat ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Dari 535 LHP sebanyak 256 merupakan objek pemeriksaan Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemeriksaan laporan keuangan diantaranya terkait Pemerintah Kabupaten Waropen Tahun 2020 dengan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Dan pemeriksaan kinerja menyangkut penanggulangan bencana di Pemkab Pesisir Barat dan Lampung Selatan yang dinilai belum efektif.
Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan operasional PT Mass Rapid Transit (MRT) DKI Jakarta Tahun Buku 2019 sampai dengan Semester I Tahun 2021, dan pemeriksaan kepatuhan atas hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada Pemkot Palu dan instansi lainnya.
Terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Ketua BPK menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK. Pemantauan tindak lanjut oleh BPK dan pengawasan DPD akan meningkatkan perbaikan pengelolaan keuangan negara dan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)
Selengkapnya unduh disini