PASBAR, HALUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima lkunjungan dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanahdatar di ruang rapat DPRD setempat, Senin pagi (6/6).
Kunjungan kerja anggota Banggar DPRD Kabupaten Tanahdatar tersebut sehubungan dengan pendalaman pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Pranata Humas Ahli Muda DPRD Pasaman Barat, Zulfadli, S.Si. M.Si menyampaikan, adanya kunjungan kerja anggota Banggar DPRD Tanahdatar ini merupakan suatu kehormatan bagi DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan permohonan maaf, karena tidak ada anggota DPRD Pasaman Barat yang menyambut kedatangan bapak-bapak. Karena anggota DPRD Pasaman Barat saat ini sedang melaksanakan kunjungan kerja ke kabupaten/ kota dalam provinsi,” kata zulfadli.
Disampaikannya, saat ini DPRD Kabupaten Pasaman Barat juga sedang membahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2021.
“Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021, Pasaman Barat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke enam kalinya secara berturut turut, dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” katanya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, yang juga Ketua Banggar DPRD Tanahdatar Saidani menyampaikan, dalam masa pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 ini. Mereka ingin mengetahui langsung seperti apa pembahasan yang sudah dilakukan oleh DPRD Pasaman Barat.
“Kami dari Anggota Banggar DPRD Tanah Datar ingin melihat dan mengetahui secara langsung pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di DPRD Pasaman Barat,” katanya.
Disampaikan pada tahun ini, Kabupaten Tanahdatar juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke sepuluh kalinya secara berturut-turut, atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RL. (h/ows)
Selengkapnya unduh disini