BUKITTINGGI, HALUAN – Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), dihantarkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi di gedung Dewan setempat, Selasa(7/6) Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra.
Tiga ranperda itu yakni, ranperda pencabutan perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, dan ranperda perubahan atas perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, dan ranperda perubahan atas perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dihantarkan secara resmi oleh Wali Kota Bukittinggi. Sedangkan ranperda pencabutan perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, dihantarkan oleh DPRD.
“Dua ranperda yang dihantarkan Wali Kota ini akan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan satu ranperda yang dihantarkan oleh DPRD akan dilanjutkan dengan tanggapan wali kota dalam rapat paripurna DPRD yang akan digelar Rabu (8/6),” ujar Beny
Juru bicara DPRD Bukittinggi, Hj Noni menyampaikan, dengan keluar dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, maka berdampak kepada pencabutan perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Menurutnya, bahwa hal -hal yang mengatur lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan cukup diatur dengan peraturan kepala daerah yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri).
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, ada tujuh jenis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 yang menjadi lampiran dari ranperda ini. Dari lampiran LKPD ini, BPK RI Perwakilan Sumbar juga telah melakukan penilaian.
“Alhamdulillah dari hasil penilaian BPK, Kota Bukittinggi berhasil kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP untuk kesembilan kalinya,” ujar Erman Safar
Terkait dengan ranperda perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Erman Safar menyebutkan bahwa perubahan ranperda itu dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis dalam urusan pemerintahan, dengan berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan yang efektif, efisien dan berkualitas. Kemudian perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali terhadap perangkat daerah.(h/tot)
Selengkapnya unduh disini