Padang, Padek – Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pengelolaan APBD Tahun 2021 belum maksimal. Meskipun BPK memberikan penilal Laporan Kinerja pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian.
Pendapat tersebut disampalkan Supardi dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Selasa (7/6).
“Hal itu dapat kita lihat dari banyaknya kegiatan yang putus kontrak, kegiatan yang belum dibayarkan, serta kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan,” tutur Supardi.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara mengamanatkan bahwa keuangan negara termasuk didalamnya keuangan daerah, wajib dikelola secaratertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Oleh sebab itu, lanjut Supardi, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidaklah berdiri sendiri. Dalam pembahasannya perlu diselaraskan dengan capaian target kinerja pembangunan daerah yang terdapat dalam LKPJ Kepala Daerah dan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Daerah.
“Dengan demikian, orientasi dalam pembahasan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, didak hanya melihat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan Silpa yang digunakan. Tapi juga melihat apakah anggaran yang digunakan telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbar” ujar Supardi.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeli mengatakan, terkait adanya kegiatan yang tidak selesai atau putus kontrak, pihaknya akar mengkaji lebih dalam lagi apa yang menyebabkan pekerjaan tersebut terlambat. Mahyeldi juga mengimbau OPD terkait agar ke depannya betul-betul mematangkan perencanaannya sebelum melaksanankan pekerjaan.
“Kita akan evaluasi lebih dalam lagi. Kemudian, kepada OPD-OPD dihimbau agar lebih mematangkan perencanaan sebelum pekerjaan di mulai,” kata Mahyeldi. (eko)
Selengkapnya unduh disini