Padang, Selasa 26 Juli 2022 – BPK Sumbar melaksanakan kegiatan Sharing Session pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 dan Senin, tanggal 25 Juli 2022. Bertempat di Aula Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kegiatan ini diikuti oleh 58 orang peserta dari Inspektorat Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan Sharing Session dibuka oleh Kepala Perwakilan, Ibu Yusnadewi. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan harapannya semoga peserta Sharing Session bisa mempelajari standar tentang Audit Konstruksi Jalan dan Bangunan, Audit Pengadaan Barang dan Jasa dan Audit Kinerja sehingga laporan kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu memiliki standar yang sama. Kegiatan Sharing Session ini akan dilaksanakan selama dua hari, agar pembahasan tema bisa lebih mendalam.
Kegiatan Sharing Sesssion menghadirkan pemateri dari Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yaitu Nur Azani, Fitria Mahasari, Welliya Elfajri, Tri Estiningsih, Doni Rizki, dan Kasubbag Hukum Ridzaldy Arfah. Pada hari pertama tanggal 19 Juli 2022 topik yang disampaikan yaitu Audit Konstruksi Jalan dan Bangunan, Audit Pengadaan Barang dan Jasa, Audit Kinerja. Pada hari kedua tanggal 25 Juli 2022 topik yang disampaikan Implementasi Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Mekanisme Penyelesaian Kerugian Daerah dan Prosedur Analitis LKPD.
Tujuan dilaksanakan Sharing Session yaitu untuk berbagi ilmu antara BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat, dan percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Semoga acara ini bisa menambah ilmu dan silaturahmi yang baik dengan entitas serta meningkatkan penyelesaian TLHP BPK di Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Acara ditutup oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Bapak Walujo. Kepala Sekretariat menyampaikan semoga dengan acara Sharing Session ini inspektorat dapat memahami bagaimana BPK memeriksa dan dapat mempercepat proses tindak lanjut hasil pemeriksaan. (mo)