LIMAPULUH KOTA, HALUAN – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan Pemkab Limapuluh Kota tahun 2021, ditemukan bukti-bukti pembayaran honorarium Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak sesuai pagu anggaran yang dikelola untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Total penggunaan anggaran tidak sesuai dengan harga satuan regional itu terjadi di 40 OPD dengan total lebih dari Rp500 Juta.
Dari data yang berhasil dihimpun, kelebihan pembayaran honor yang melebihi ketentuan tersebut antara lain ditemukan di Badan Keuangan yakni untuk PA adalah Rp0.00, sedangkan KPA sebesar Rp6.630.000. Sedangkan kelebihan pembayaran honor untuk PA dan KPA di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan mencapai Rp6.120.000. Rinciannya, PA sebesar Rp2.550.000 dan KPA sebesar Rp570.000.
Kelebihan pembayaran honor untuk PA dan KPA juga terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan rincian untuk PA sebesar Rp5.100.000 dan KPA sebesar Rp7.650.000 dengan total kelebihan adalah Rp12.750.000.
Sementara kelebihan pembayaran honor untuk PA dan KPA juga terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan rincian untuk PA sebesar Rp2.550.000 dan KPA Rp0,00. Kondisi yang sama juga terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran. Adapun kelebihan pembayaran honor untuk PA adalah Rp0,00. Sedangkan untuk KPA sebasar Rp51.510.000. Kelebihan pembayaran honor di Dinas pangan, rinciannya adalah untuk PA sebesar Rp0,00 dan untuk KPA sebesar Rp9.188.500.
Sementara kelebihan pembayaran honor di Dinas Kesehatan untuk PA Rp0,00 dan KPA sebesar Rp1.000.000. kelebihan pembayaran honor di Dinas Sosial dengan rincian untuk PA tercatat Rp0,00, sedangkan KPA sebesar Rp53,040.000. Kelebihan pembayaran honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yakni sebesar Rp15.342.500. Sementara itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kelebihan honor terjadi untuk KPA sebesar Rp3.740.000. Sedangkan di Dinas Perhubungan kelebihan honor untuk PA Rp0,00 dan KPA sebanyak Rp510.000,,
Sementara itu kelebihan pembayaran honor di Dinas Komunikasi dan Informatika untuk PA adalah sebesar Rp2.975.000 dan KPA sebanyak Rp9.180.000, sehingga total kelebihan adalah sebesar Rp12,155.000. Kemudian kelebihan pembayaran honor di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk PA Rp0,00 dan KPA sebesar Rp510.000. Kelebihan honor di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk PA adalah sebesar Rp2.550.000 dan untuk KPA sebesar Rp7,522,000 dan total semua kelebihan adalah sebanyak Rp10.072.500.
Kelebihan pembayaran honor di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk PA Rp0,00. Sementara untuk KPA sebesar Rp48.705,000. Kemudian kelebihan pembayaran honor di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan untuk PA Rp0,00 dan KPA sebesar Rp19.465,000.
Sementara itu, kelebihan pembayaran honor di Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Pemukiman untuk PA adalah Rp0,00 dan KPA sebesar Rp65.067,500. Kemudian kelebihan pembayaran honor di Dinas Pemberdayaan honor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari untuk PA Rp850,000 sedangkan KPA sebesar Rp3.187.500. Total keseluruhan adalah Rp4.037.000.
Kelebihan pembayaran honor di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk PA Rp0,00 dan KPA sebesar Rp48,500,000. Kemudian kelebihan pembayaran honor di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk PA adalah sebesar Rp3,400.000 dan KPA sebesar Rp5.227,500. Total keseluruhan adalah Rp8.627.500.
Sementara kelebihan pembayaran honor di Inspektorat untuk PA Rp850,000 dan KPA sebesar Rp8.160,000 dengan total keseluruhan adalah Rp9.010.000. Sedangkan kelebihan pembayaran honor untuk PA Kecamatan Akabiluru sebesar Rp5.100.000. Sementara kelebihan pembayaran honor di Kecamatan Bukit Barisan untuk PA adalah sebesar Rp5.100.000. Kemudian, Kecamatan Guguak sebesar Rp6.162.500, Kecamatan Harau adalah sebesar Rp2.550.000.
Kemudian Kecamatan Lareh Sago Halaban kelebihan sebesar Rp13.260.000. Kemudian kelebihan pembayaran honor Kecematan Luak untuk PA sebesar Rp5,100.000 dan KPA sebesar Rp1.530,000 dan total keseluruhan adalah sebesar Rp6.630.000,-. Selanjutnya, kelebihan pembayaran honor untuk Kecamatan Mungka untuk PA adalah sebesar Rp5.100.000 sedangkan untuk KPA 765.000, total keseluruhan adalah Rp5.865.000. Kemudian Kecamatan Pangkalan Kotobaru kelebihan pembayaran honor untuk PA adalah sebesar Rp2.550,00 dan KPA sebesar Rp0,00.
Kelebihan pembayaran honor Kecamatan Payakumbuh untuk PA adalah sebesar Rp6.162.500 dan kPA sebesar Rp0,00. Kemudian kelebihan pembayaran honor Kecamatan Situjuah Limo Nagari untuk adalah sebesar PA Rp5.100,000 dan KPA adalah Rp0,00. Kelebihan pembayaran honor Kecamatan Suliki untuk PA Rp6.587.500 dan kPA sebesar Rp892.000 dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp7.480.000.
Sementara itu kelebihan pembayaran honor di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk PA sebesar Rp5,100.000 dan KPA sebesar Rp6.502,000 dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp11.602.500. Sedangkan kelebihan pembayaran honor di Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk PA adalah sebesar Rp2.550.000 dan KPA sebesar Rp0,00.
Kelebihan pembayaran honor di Dinas Perikanan untuk adalah sebesar PA Rp2.550,000 dan KPA sebesar Rp2.176,000 dengan total keseluruhan adalah Rp4.717.500. Sedangkan kelebihan pembayaran horor di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk PA adalah Rp0,00 dan KPA adalah sebesar Rp1.020,000.
Sementara itu kelebihan pembayaran honor di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk PA Rp8.925.000 dan KPA sebesar Rp6.630.000 dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp Rp15.555.000. Kemudian kelebihan pembayaran honor di RSUD dr. Ahmad Darwis untuk PA Rp0,00 dan KPA sebesar Rp51.127,500. Sementara itu kelebihan pembayaran honor pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk PA adalah sebesar Rp8.976.500 dan KPA sebesar Rp170,000 dengan total keseluruhan sebesar Rp9.137.500.
Kelebihan pembayaran honor Sekretariat Daerah untuk PA adalah sebesar Rp2.255.000 dan KPA sebesar Rp3.060.000 dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp5.610.000. Terkait temuan tersebut, Bupati Limapuluh Kota, Safruddin Dt. Bandaro Rajo telah mengeluarkan surat perintah dengan nomor 700/631/Insp-LK/V/20222 tertanggal 30 Mei 2022.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Limapuluh Kota untuk menindaklajuti hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan Pemkab Limapuluh Kota tahun anggaran 2021 nomor 40.B/LHP/XVIII.PDG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 tersebut ditemukan pembayaran honorarium Penggunaan Anggaran tidak sesuai standar harga satuan regional sebesar Rp596.221.000. Masih dalam surat yang sama, Safaruddin memerintahkan seluruh OPD yang terdapat kelebihan bayar untuk melakukan sejumlah hal.
Pertama, menghentikan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan dari menetapkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan untuk setiap DPA. (tfk)
Selengkapnya unduh disini