Padang, Kamis 13 Oktober 2022– BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan konsultasi Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar pada Hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Benny Remon Ketua Komisi III Bidang Kesehatan dan Sosial DPRD Kabupaten Tanah Datar. Rombongan DPRD diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sumatera Barat Arif Agus, didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar I Nofemris dan Sumbar II Ali Thoyibi, serta beberapa Pemeriksa Madya BPK.
Kepala Perwakilan mengucapkan selamat datang kepada anggota DPRD, dan menyampaikan bahwa BPK terbuka menerima kunjungan dan konsultasi dari DPRD, namun tidak bisa membersamai karena ada tugas lain di waktu yang sama. Kepala Perwakilan mempersilakan DPRD untuk menyampaikan permasalahan yang akan dikonsultasikan dan akan dilanjutkan oleh Kepala Sub Auditorat.
Selanjutnya Benny Remon sebagai ketua rombongan menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi ke BPK, “Kami melaksanakan konsultasi terkait Sosialisasi Perda, apakah Anggota DPRD diperkenankan melaksanakan sosialisasi Perda kepada masyarakat”, ujarnya.
Lebih lanjut Benny Remon menyampaikan bahwa “Kegiatan sosialisasi Perda tersebut belum dapat dilaksanakan karena Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyampaikan bahwa sosialisasi Perda adalah kewenangan eksekutif, namun di beberapa DPRD di daerah lain kegiatan tersebut dibolehkan. Jadi kami ingin mendapatkan kejelasan, kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan oleh DPRD”, katanya menambahkan.
Menanggapi pertanyaan dari DPRD Tanah Datar tersebut, Kepala Sub Audtorat Sumbar II Ali Thoyibi menyampaikan bahwa “DPRD agar mencari apakah ada Peraturan yang melarang anggota DPRD untuk mensosialisasikan Perda tersebut, jika tidak ada Peraturan yang melarang berarti kegiatan tersebut dapat dilaksanakan, sepanjang ada anggarannya. Sedangkan untuk pertanggungjawaban biayanya mengikuti mekanisme APBD” ujar Ali menjelaskan.
Kegiatan pertemuan konsultasi tersebut berlanjut membahas permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan kegiatan DPRD, dan hal-hal yang menjadi temuan BPK serta tindak lanjut yang harus dilaksanakan. (mo)