Padang, 7 Desember 2022. Dalam rangka koordinasi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kanwil Perbendaraan Kementerian Keuangan Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pengelolaan, Penyelesaian, serta Penghapusan Aset Tetap dan Piutang dalam Rangka Peningkatan Kualitas LKPD. Acara dilaksanakan di Auditorium Kanwil Perbendaharaan di Jalan Khatib Sulaiman No. 3 Padang. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Pemeriksa Ahli Madya BPK Sumbar Tri Estiningsih, Ahmad Elazar dari KPKNL Padang, dan Ertin Tri Yuliasih dari Kementerian Keuangan.
Acara dibuka dengan keynote speech oleh Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPB Sumbar Elizabeth Martha Uli mewakili Kepala Kanwil Perbendaharaan. Dalam sambutannya Elizabeth Martha Uli menyampaikan bahwa aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai. Dalam pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya Elizabeth menekankan bahwa pengelolaan aset daerah tentunya bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini terbukti dari masih terdapat banyak temuan pemeriksaan terkait aset tetap pemerintah daerah dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021. Karena itu, pemahaman akan pengetahuan pengelolaan aset merupakan hal yang sangat penting untuk dikuasai oleh pemerintah daerah.
Dalam paparannya Tri Estiningsih membahas Permasalahan Aset tetap dan Piutang Daerah dalam Perspektif Hasil Pemeriksaan BPK. Dari hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2021, BPK menemukan permasalahan aset tetap sebesar 32% dan permasalahan piutang sebesar 3%. Permasalahan Aset tetap terkait dengan Pengamanan, Penatausahaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan.
Pada sesi tanya jawab, dibahas mengenai beberapa permasalahan aset tetap yang terjadi di Pemerintah Daerah, seperti pensertifikatan tanah, sewa menyewa aset, pemanfaatan aset hibah, dan penghapusan aset.
Semoga dengan adanya FGD ini, hal-hal yang menjadi permasalahan terkait pengelolaan aset yang ditemukan di lapangan dapat diperoleh jawabannya.
Acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian plakat kepada narasumber kegiatan.