Kemahalan Rp 1,7 Miliar, Tunjangan Rumah dan Transportasi Dewan Dharmasraya jadi Temuan BPK

DHARMASRAYA, METRO

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya kembali membuat geram dan meresahkan masyarakat Ranah Cati Nan Tigo. Pasalnya sejumlah anggaran belanja DPRD Dharmasraya selama tahun 2021 menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.

Dalam temuannya, BPK melakukan perhitungan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tunjangan Transportasi Anggota DPRD yang telah dibayarkan selama Tahun 2021 menggunakan tarif baru berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020, dibandingkan dengan tunjangan yang menggunakan tarif lama berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019.

Atas perhitungan tersebut, diperoleh selisih pembayaran yang menunjukkan adanya kemahalan atas pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD serta tunjangan transportasi anggota DPRD Dharmasraya sebesar Rp1.757.450.000,00.

Padahal dalam menjalankan fungsi tersebut wakil rakyat ini mendapatfasilitas negara yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Di antara fasilitas yang diterima oleh anggota DPRD Dharmasraya seperti gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan kendaraan dan fasilitas lainnya yang kalau dijumlahkan nilainya mencapai miliaran rupiah.

Di Kabupaten Dharmasraya, wakil rakyat ini dinilai belum melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik atau belum pro terhadap kepentingan rakyat. Semua terbukti dengan masih banyaknya keluhan masyarakat terkait kinerja wakil rakyat ini.

Di sisi lain, pemegang amanah rakyat ini acap pula keluar daerah dengan alasan kunjungan kerja, sharing informasi, bimbingan teknis dan lain sebagainya, yang pasti menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Sementara untuk anggaran lain dikesampingkan dengan alasan keuangan daerah minim lantaran pandemi Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Kabid Anggaran Dedy membenarkan ada temuan BPK terhadap anggaran DPRD Dharmasraya sekitar Rp1 miliar lebih. Dengan adanya temuan itu, maka anggota DPRD Dharmasraya harus mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

Namun pengembalian dana tersebut apakah sudah dilakukan oleh anggota dewan apa belum, media ini belum mendapat jawaban resmi dari pihak DPRD.

Bahkan para awak media cetak sejak 13 Desember 2022 lalu telah meminta dipertemukan dengan Pimpinan DPRD Dharmasraya dan anggota dewan Komisi II untuk mempertanyakan hal itu, namun hanya dijawab dengan singkat melalui WhatsApp.

“Dilaporkan ke pimpinan DPRD dulu, bilo waktunyo,” jawab Plt Sekwan Syamsuardi singkat.

Pada Selasa (27/12) awak media kembali mengkonfirmasi agenda pertemuan awak media dengan pimpinan DPRD dan Komisi II ke kantor DPRD Dharmasraya, ternyata Setwan Syamsuardi sedang dinas luar ke Negeri Lancang Kuning Pekanbaru Riau.

Saat dikomfirmasi via WhatsApp, Sekwan Syamsuardi kembali memberikan jawabannya dengan singkat. “Tadi sudah saya sampaikan ke Ketua Komisi II. Beliau merencanakan tanggal 2 Januari pertemuan. Saat pertemuan itu saja konfirmasi langsung. Tapi, sekarang kita minta persetujuan dulu kepada ketua,” pungkasnya. (gus)

Selengkapnya unduh disini