Dharmasraya, Padek – DPRD Dharmasraya kembali mendapat sorotan. Pasalnya, sejumlah anggaran belanja DPRD Dharmasraya selama tahun 2021 jadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.
Dalam temuannya, BPK melakukan perhitungan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tunjangan Transportasi Anggota DPRD yang telah dibayarkan selama Tahun 2021 yang menggunakan tarif baru berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 dibandingkan dengan tunjangan yang menggunakan tarif lama berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019.
Atas perhitungan tersebut, diperoleh selisih lebih pembayaran yang menunjukkan adanya kemahalan atas pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan anggota DPRD serta Tunjangan Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp1.757.450.000,00.
Padahal dalam menjalankan fungsi tersebut wakil rakyat ini mendapat fasilitas negara yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Diantara fasilitas yang diterima oleh anggota DPRD Dharmasraya seperti gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan kendaraan dan fasilitas lainnya yang kalau dijumlahkan nilainya mencapai miliaran rupiah.
Di Kabupaten Dharmasraya, wakil rakyat ini dinilai belum melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik atau belum proterhadap kepentingan rakyat. Semua terbukti dengan masih banyaknya keluhan masyarakat terkait kinerja wakil rakyat ini.
Sekretaris DPRD, Syamsuardi, ketika dikonfirmasi terkait masalah diatas belum memberikan jawaban kepada media.
Bahkan para kuli tinta sejak 13 Desember 2022 lalu telah meminta dipertemukan dengan pimpinan DPRD Dharmasraya dan anggota dewan Komisi II untuk mempertanyakan hal itu hanya dijawab dengan singkat melalui WhatsApp. “Dilaporkan ke pimpinan DPRD dulu, bilo waktunyo,” jawab Plt Sekwan Syamsuardi singkat.
Selasa (27/12) awak media kembali mengkonfirmasi agenda pertemuan dengan pimpinan DPRD dan Komisi II ke kantor DPRD Dharmasraya, ternyata Sekwan Syamsuardi sedang dinas luar ke negeri Lancang Kuning Pekanbaru, Riau.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sekwan Syamsuardi hanya menjawab singkat. “Tadi ambolah sampaikan ke pak Sutan Alif ketua komisi dua, beliau merencanakan 2 Januari pertemuan, saat itu se lah beko konfirmasi langsung. Namun sekarang kita minta persetujuan ketua lagi,” pungkasnya. (ita)
Selengkapnya unduh disini