Padangpanjang, Padek – Rampung lebih cepat dari target penyelesaian, Pemerinta Kota (Pemko) Padangpanjang serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padangpanjang Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Senin (13/3).
Wali Kota Padangpanjang, Fadly Amran yang turut di dampingi Sekretaris Kota (Sekko), Sonny Budaya Putra dan pejabat terkait lainnya menyampaikan, LKPD ini merupakan hal yang penting sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah.
Dikatakan Fadly sebelumnya Pemko menargetkan penyelesaian LKPD selambat-lambatnya 4 April mendatang. Namun berkat komiten bersama yang didasari kinerja sangat baik hingga ke tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), laporan lebih awal dapat diserahkan ke BPKP Sumbar.
“Pihak dan jajaran OPD dilingkungan Pemko Padangpanjang, telah kita instruksikan membantu tugas BPK dalam tahapan pemeriksaan yang berjalan hingga beberapa hari lalu. Hasilnya LKPD pertanggungjawaban 2022 itu bisa kita serahkan lebih cepat dari yang ditargetkan sebelumnya,” ungkap Fadly.
Pada kesempatanitu, Fadly menuturkan LKPD yang di sampaikannya tersebut hendaknya sesuai dengan harapan dan siap melaksanakan arahan terhadap rekomendasi dari BPK nantinya. Dirinya juga menjelaskan, Pemko Padangpanjang sebelumnya telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
“Melalui momentum LKPD 2022 tersebut, berharap Pemko Padangpanjang bisa kembali meraih WTP untuk ketujuh kalinya. Hal ini sebagai bukti tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan pemerintah,” kata Fadly.
Sementara Kepala Sub Auditorat pada BPK RI Sumbar, Nofemris menyebut LKPD unaudited Pemko Padangpanjang tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan, kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
“Angka sudah ada dan sudah diuji. Selanjutnya menjadi komitmen dari Pemko melaksanakan tindak lanjut terhadap pemeriksaan. Ini harapannya ada penyelesaian. Pemeriksaan dijadwalkan selesai pada 12 Mei, setelah dua bulan ini untuk ditindak lanjuti dengan pemberian Opini terhadap LKPD tersebut,” ucap Nofemris. (wrd)
Selengkapnya unduh disini