Padang, Senin (13 Maret 2023)–BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited dari Pemerintah Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Senin tanggal 13 Maret 2023.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Padang Panjang, Fadly Amran B.B.A., Sekda, dan Inspektur, beserta jajaran di Pemerintah Kota Padang Panjang. Dari Kota Sawahlunto hadir Wakil Walikota Sawahlunto, Zohirin Sayuti, S.E., Kepala BPKAD, dan Inspektur beserta jajaran di Pemerintah Kota Sawahlunto. Dari Kabupaten Kepulauan Mentawai hadir Pj. Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan S.Sos., M.M., Ketua DPRD Yosep Sarogdok, A.Md., Sekda, dan Inspektur beserta jajaran di Pemerintah Kepulauan Mentawai.
Rombongan disambut oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar I, Nofemris, S.E., Ak. beserta jajaran dan Tim Pemeriksa LKPD Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022.
Walikota Padang Panjang, Fadly Amran B.B.A. dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Alhamdulillah pada hari ini kita sudah menyerahkan LKPD untuk bisa diperiksa kembali, tentunya kami berterimakasih dan semoga apa yang kita kerjakan ini sesuai dengan harapan. Kami mohon arahan, masukan ataupun yang menjadi perbaikan-perbaikan yang Insya Allah kita selesaikan dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa sesuai dengan harapan kita bersama,” ujarnya.
Wakil Walikota Sawahlunto, Zohirin Sayuti, S.E. dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Pada hari ini kami telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sawahlunto kepada BPK. Kami sejak Tahun 2021 sudah memakai full SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dan harapannya ini memudahkan dalam pemeriksaan kedepannya. Kami mengucapkan terima kasih, BPK sudah mulai melakukan pemeriksaan sekarang dan semoga bisa berjalan lancar,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Pj. Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, S.Sos menyatakan bahwa “Terima kasih kami bisa hadir dalam acara penyerahan LKPD Tahun 2022 Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan terima kasih kepada BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan. Ada beberapa catatan dari pemeriksaan mengenai hal-hal yang tidak sesuai aturan perundangan dikarenakan perubahan peraturan. Ada juga masalah aset yang setiap tahun ditemukan. Kami akan berusaha menyelesaikannnya. Mudah-mudahan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2022 baik,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Sub Auditorat Sumbar I, Nofemris, S.E., Ak. dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Penyerahan Laporan Keuangan ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, dimana kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan tiga bulan setelah tutup tahun. Kami mohon dukungan, demikian juga halnya kepada teman-teman yang melakukan pemeriksaan agar setiap permasalahan yang ditemukan di lapangan dilakukan pembahasan yang detail. Kami mengharapkan bantuan dari Pemda agar membantu dalam menyiapkan data dan informasi untuk kelengkapan dalam proses pemeriksaan ini,” ujar Nofemris. (mo)