Padang, Kamis (11 Mei 2023)– BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) kepada Pemerintah Kota Padang Panjang. Penyerahan LHP ini merupakan bentuk komitmen BPK untuk terus berupaya memenuhi amanat UUD 1945 dalam memeriksa pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah.
Dalam sambutannya Kepala Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus mengatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Tahun 2022 Kota Padang Panjang termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan demikian Pemerintah Kota Padang Panjang telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian tujuh kali berturut-turut,” ucapnya.
Selanjutnya sambutan dari Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA mengatakan ”Terimakasih atas penilaian dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Catatan-catatan yang diberikan merupakan hal- hal yang akan kami tindaklanjuti dengan serius. Misalnya permasalahan pada bendahara lurah, pengelolaan dana BOS dan pengelolaan dana covid,” ujar Fadly Amran.
Kemudian sambutan dari Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah A.Md. yang mengatakan bahwa ”Terimakasih kepada pak Arif dan jajaran khususnya tim pemeriksa di Padang Panjang. Kami mengapresiasi, berkat kerjasama dan komunikasiyang baik, dan kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Kedepan kita bersama-sama mempunyai niat untuk lebih baik lagi,” ucapnya.
LHP atas LKPD diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus, S.E., M.M. Ak. CPA., CSFA. kepada Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah A.Md. dan Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA beserta jajaran di Pemerintah Kota Padang Panjang. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai Dua Gedung A kantor BPK Sumbar. (mo)