Padang, Kamis (25 Mei 2023)– BPK Perwakilan Sumbar memberikan keterangan ahli pada Sidang Ajudikasi Non Litigasi terkait sengketa informasi antara Didi Someldi Putra dengan Atasan Pejabat PPID Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di Komisi Informasi Sumbar.
BPK memberikan keterangan saksi ahli untuk memperkaya pendapat/pandangan hukum sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara dan menyatakan bahwa informasi yang diminta apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Hadir dalam kesaksian ahli tersebut yaitu Rita Rianti, Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan BPK Sumbar, yang menjabat sebagai Ketua Pengelola Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Sumbar.
Dalam keterangannya Rita Rianti menyatakan bahwa “Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 19 ayat (1) dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (5) , Laporan Hasl Pemeriksaan (LHP) dinyatakan terbuka untuk umum setelah disampaikan kepada Lembaga Perwakilan ,” ungkap Rita Rianti dalam kesaksiannya.
Selanjutnya beliau mengatakan “Namun berdasarkan Keputusan Sekjen Nomor 176/K/X-XIII.2/7/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 136/ K/X-XIII.2/6/2020 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan BPK, informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan karena merupakan dokumen pendukung tindak lanjut,” terangnya.
Sidang dengan agenda keterangan itu, kata Ketua Majelis Tanti, dipersidangan dinilai mencukupi dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK Perwakilan Sumbar ini dilanjutkan pembacaan kesimpulan para pihak. “Kita target dua minggu ke depan register ini sudah bisa diputuskan,” ujar Tanti.
Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) yang diketuai Tanti Endang Lestari dengan Anggota Majelis Adrian Tuswandi dan H Arif Yumardi.