Bukti Kelola Keuangan dengan Baik dan Benar, Sawahlunto Memperoleh Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

SAWAHLUNTO, METRO

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar memberikan prediakt Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) kepada Pemko Sawahlunto terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta usai menerima opini WTP itu pada Jum’at 12 Mei 2023 mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut membuat Kota Sawahlunto kini suskes memperoleh opini WTP tersebut selama delapan kali berturut-turut.

“Alhamdulillah, pencapaian WTP untuk kedelapan kali ini menunjukkan Pemkot Sawahlunto dalam mengelola keuangan negara itu secara baik dan benar, patuh serta sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. WTP ini pun diperoleh dengan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, tentu juga dengan partisipasi dari masyarakat,” kata Wali Kota Deri Asta.

Karena itu, Wali Kota Deri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah berkontribusi mendukung terwujudnya LHP LKPD Pemkot Sawahlunto yang benar dan sesuai regulais sehingga diapresiasi dengan opini WTP.

“Kita syukuri apa yang telah berhasil kita dapatkan sekarang. Tapi jangan lupa, tahun depan dan tahun selanjutnya kita harus tetap mempertahankan Opini WTP ini, sehingga tidak boleh lengah, kita harus tetap berkomitmen dan bekerja dengan maksimal,” ujar Wali Kota Deri Asta menekankan.

Dikutip dari website resmi BPK RI, pemberian opini merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto Afridarman menyebut opini WTP dari BPK itu kini menjadi kriteria utama atau syarat mutlak untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.

“Selain sebagai cerminan kepatuhan pada regulasi dalam mengelola keuangan, WTP sekarang juga menjadi indikator persyaratan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bisa mendapat insentif dari pemerintah pusat. Dengan WTP sekarang, itu artinya dari sejumlah syarat yang dibutuhkan Sawahlunto telah memenuhi salah satunya,” kata Afridarman.

Lebih lanjut disebutkannya, syarat mendapatkan insentif daerah tersebut ada tiga, yakni Pemerintah daerah bisa mendapatkan dana segar melalui DID dengan tiga syarat utama, yakni pertama meraih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kedua penetapan Peraraturan Daerah (Perda) APBD tepat waktu dan ketiga implementasi e-goverment (e-budgeting dan e-procurement).

Ketua DPRD Kota Sawahlunto Ny. Eka Wahyu yang mengikuti kegiatan penyerahan LHP dari BPK tersebut mengapresiasi capaian WTP yang diraih Pemkot Sawahlunto tersebut dan berpesan agar capaian itu dapat terus dipertahankan. (pin)

Selengkapnya unduh disini