BADAN Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni tanpa penekanan, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022. Ini sudah yang ke 11 kalinya Pemprov Sumbar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
Penyerahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
Penyemapaian laporan hasil pemeriksaan LHP BPK tersebut diberikan langsung anggota V BPK RI selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara V Ir. H. Ahmadi Noor Supit kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumbar. Yang diterima langsung Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Jumat (19/5).
Hadir menyaksikan penyerahan LHP BPK tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Indra Datuak Rajo Lelo. Dari pihak Pemprov dihadiri langsung Gubernur Mahyeldi bersama sejumlah pejabat utama di jajaran Pemerintah Provinsu Sumatera Barat.
Atas capaian tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin jalannya rapat persidangan menyampaian apresiasi terhadap capaian tersebut.
“Keberhasilan pemerintah daerah meraih WTP sebanyak 11 kali secara berturut-turut, tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang dilakukan oleh Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat terhadap Tata Kelola Keuangan daerah di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.
Menurutnya, ini merupakan sebuah prestasi yang patut kita syukuri dan pertahankan. “Untuk itu, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur dan jajarannya yang telah cemat dan profesioanal dalam pengelolaan keuangan daerah,” lanjutnya.
Meski demikian, perlu kita pahami bersama, bahwa capaian opini WTP terhadap laporan keuangan adalah merupakan hasil penilaian atas bentuk penyajian laporan keuangan daerah yang telah memenuhi standar akuntansi pemeirntah.
WTP, tidak jaminan adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, dan juga bukan jaminan penggunaan keuangan daerah telah tepat sasaran dan memberikan manfaa terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini didukung juga dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK hanya dalam bentuk sampel terhadap beberapa OPD saja.
Untuk masa yang akan datang, untuk lebih memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan, betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat, maka kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong BPK, tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan penyajian laporan keuangan daerah, akan tetapi perlu juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
Hal ini diperlukan, untuk mengetahui apakah program, kegiatan dan anggaran yang dibelanjakan tersebut, telah dapat memberikan dampak dan manfaat untuk keperntingan masyarakat atau apakah program, kegiatan dan anggaran yang ditampung dalam APBD tersebut, lebih banyak hanya digunakan untuk kepentingan melayani birokrasi.
Dalam hal opini BPK terhadap LKPD adalah WTP, maka pembahasan oleh DPRD dilakukan dalam bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjutnya oleh OPD atau entitas terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD akan segera melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing OPD, sehingga waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari yang diberikan oleh BPK untuk pelaksanaan tindak lanjutnya, dapat dipenuhi.
Selanjutnya pada kesempatan ini dapat kami sampaikan juga, proses pelaksanaan tindak lanjut atas LHP BPK oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat termasuk yang rendah apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Progres tindak lanjut atas LHP BPK tahun-tahun sebelumnya maish di bawah 70 %, sedangkan idealnya sudah di atas 80 %.
Untuk itu, DPRD mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Percetapatan Penyelesaian LHP BPK dan meminta kepada entitas terkait, untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi PBK yang terdapat dalam LHP, baik dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan daerah.
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit menyampaikan, dalam pemeriksaan pihaknya menemukan beberapa permasalahan dalam LKPD Pemprov Sumbar Tahun 2022, meski demikian, permasalaham tersebut tidak mempengaruhi kewajiban atas penyajian laporan keuangan.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengucapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang diterima kembali oleh Pemprov Sumbar. Mahyeldi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruj Kepala OPD bersera jajarannya. Dimana atas kerja keras seluruh pihak secara bersama selama ini, Pemprov Sumbar berhasil mempertahankan opini WTP ini.
“Kita patut bersyukur atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI . Diman kita berhasil pertahankan lagi untuk ke-11 kalinya berturut-turut dari tahun 2012 sampai tahun 2022,” ungkapnya.
Terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan, menurut Mahyeldi, akan menjadri prioritas untuk segera dituntaskan. Dia meminta kepada Kepala OPD dilingkungan Pemprov Sumbar, agar tetap melaksanakan tugas secara optimal dan selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Selengkapnya unduh disini