Pasbar, Padek – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
Predikat WTP yang ke 7 kali berturut-turut itu diterima langsung oleh Bupati Hamsuardi didampingi Ketua DPRD Pasbar di Ruang Rapat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (25/5).
Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih atas pemeriksaan dan pembinaan yang dilakukan oleh tim BPK RI Perwakilan Sumbar di Pasbar. Sehingga untuk kali ke tujuhnya, Pasbar meraih predikat WTP berturut-turut. Ia berharap pencapaian tersebut dapat dipertahankan serta ditingkatkan.
“Kami sangat bergembira atas predikat WTP yang diraih ke tujuh kalinya ini secara berturut-turut. Kita sambut dengan semangat, sehingga prestasi ini menjadi motivasi dalam mempertahankan dan meningkatkan pencapaian sehingga nantinya menghasilkan penyajian laporan keuangan yang baik dan tepat di masa yang akan datang,” ucap Hamsuardi.
Di usia ke-19 tahun Pasbar, masih banyak yang harus diperbaiki dan membutuhkan perhatian lebih. Pemda bersama semua pihak tekait akan fokus mengupayakan agar segala sesuatunya sesuai aturan terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Pasbar Erianto. Ia menyebut, DPRD sebagai mitra pemda dan sebagai pengawas akan senantiasa menjadikan evaluasi dari BPK Perwakilan Sumbar sebagai catatan untuk menjadikan Pasbar lebih baik ke depannya.
“Masih banyak kekurangan di Pasbar, bersama OPD Pemerintah daerah, DPRD akan mengkomunikasikan segala kekurangan yang ada di Pasbar terutama dalam pelaksanaan keuangan negara yang dimonitor oleh BPK,” jelasnya.
Di samping itu, Arif Agus Kepala Perwakilan BPK Sumbar mengatakan, tujuan pemeriksaan terhadap laporan keuangan memuat hak yang perlu ditindaklanjuti. Ia berharap proses percepatan tindak lanjut itu nantinya mencapai target hingga laporan keuangan Pasbar semakin baik ke depannya. (roy)
Selengkapnya unduh disini