Pemko Padang Perdana Menyampaikan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK Sumbar

Padang , Selasa (6 Februari 2024) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dari Pemerintah Kota Padang. Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPD Tahun 2023 Kota Padang disampaikan oleh Walikota Padang, Hendri Septa, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus yang didampingi oleh Kepala Subauditorat I, Nofemris, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kurniawan Oetama, Pengendali Teknis, Tri Estiningsih, dan Tim Pemeriksa.

Penyampaian LKPD tersebut diawali sambutan dari Walikota Padang, Hendri Septa yang menyampaikan bahwa “Hari ini Pemko Padang menyerahkan LKPD Pemko Padang Tahun 2023, Insyaallah ini memberikan makna tersendiri, bahwa kami semangat untuk bekerja serius dalam sesi penyusunan Laporan Keuangan. Mudah-mudahan dengan penyerahan ini, semua informasi yang dibutuhkan di dalam pemeriksaan sudah ada. Selanjutnya Walikota Padang berharap dapat berkolaborasi dengan baik di dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ucapnya.

Selanjutnya penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyampaian LKPD unaudited kepada BPK oleh Pemerintah Kota Padang. Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan oleh entitas tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan beberapa lampiran.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumbar, Arif Agus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Penyerahan Laporan Keuangan ini yang pertama se-Sumatera Barat tanggal 6 Februari 2024. Dengan demikian Laporan Hasil Pemeriksaan harus sudah diserahkan BPK kepada DPRD dan Walikota paling lambat tanggal 5 April 2024, sebelum Idul Fitri 1445 H, semoga hasil pemeriksaan sesuai dengan yang kita harapkan,” tutupnya. (mo)