Pemko Bukittinggi Pertahankan Opini WTP yang Kesebelas

Padang, Senin (6 Mei 2024)– BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 pada Pemerintah Kota Bukittinggi. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A, Kantor BPK Sumbar. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Sumbar, Arif Agus yang diterima oleh Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

Penyerahan LHP atas LKPD ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang terkait lainnya.

“BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam LHP. Pemko Bukittinggi berhasil mempertahankan opini WTP selama sebelas kali berturut-turut sejak tahun 2013. Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus saat menyampaikan sambutan.

Oleh karena itu, dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD, tetapi juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” ungkapnya.

Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Kepala Perwakilan mengucapkan selamat atas capaian hasil kerja Kepala Daerah dan jajarannya yang telah berupaya mempertahankan kualitas atas LKPD, dan kiranya dapat menjadi pendorong serta pemacu pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas keuangan secara lebih baik di tahun-tahun mendatang.

Selain itu juga disampaikan bahwa pentingnya tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Menanggapi sambutan dari Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial menyatakan “Pemerintah Kota Bukittinggi telah menerima LHP Laporan Keuangan Tahun 2023 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas nama lembaga DPRD Kota Bukittinggi, kami mengucapkan selamat kepada Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya atas kerja keras dan kolaborasi yang baik. Sehingga berhasil meraih opini WTP tahun ini. Kami mengapresiasi auditor dari BPK yang bukan hanya memeriksa laporan keuangan daerah, tapi juga memeriksa efektivitas tata kelola Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” ujarnya.

Acara ditutup dengan sambutan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar yang menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada BPK Sumbar. ”Terima kasih kepada pimpinan dan pemeriksa BPK Sumbar yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan atas LKPD Kota Bukittinggi Tahun 2023. Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, dan objektif ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah,” tutupnya. (mo)