Pemko Pariaman Serahkan LKPD Unaudited 2023

Pariaman, Padek – Pj Wali Kota Pariaman Roberia serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kota Pariaman tahun 2023. LKPD diserah kan kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus di Ruang Rapat Lantai III Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, kemarin (12/3),

Pj Wako Roberia menga- takan, pengisian LKPD ini, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan. Harapannya semoga Kota Pariaman bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun

tahun sebelumnya. “Alhamdulillah, Kota Pariaman sudah mendapatkan opini WTP sebanyak 10 kali, dan 8 tahun secara beruntun, tentunya hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemko Pariaman, dan kita berharap LKPD Tahun 2023 ini juga berhasil meraih Opini WTP nantinya,” ujarnya didampingi Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun dan Kepala BPKPD, Buyung Lapau.

Roberia menyebutkan, LKPD unaudited yang diserahkan ke BPK ini, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan standar akuntansi yang telah ditetapkan, baik kepada masyarakat maupun BPK.

Dengan demikian kegiatan yang digunakan dengan menggunakan uang negara, dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka. Lebih lanjut Direktur di Kementerian Hukum dan HAM RI ini menegaskan bahwa Kota Pariaman telah menjadi pemerintah yang good goverment dan clean goverment, dimana hal ini terbukti dengan selalu diterimanya opini WTP oleh Pemko Pariaman.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Pj Wali Kota Pariaman beserta rombongan karena cepat menyampaikan. dan menyelesaikan dengan baik LKPD Tahun 2023 seh- ingga bisa diserahkan kepada BPK.

“Semoga LKPD Kota Pariaman unaudited atau yang belum kami periksa ini, mendapat hasil yang baik serta tidak ada temuan-temuan yang merugikan negara, serta hal-hal lain yang tidak sesuai dengan standar keuangan yang ada,” ujarnya.

Ia mengucapkan terimakasih karena telah menyerahkan sebelum waktu terakhir penyerahan di 31 Maret 2023. (nia)

Selengkapnya unduh disini