Kesbangpol Sosialisasikan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, Bantuan Keuangan Parpol Direncanakan Naik

PADANG, HALUAN – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menaikkan bantuan keuangan untuk parpol yang meraih kursi di DPRD pada hasil Pemilu 2024. Rencana kenaikan bantuan keuangan tersebut akan diajukan pada akhir tahun 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail menyebutkan, tahun 2024 merupakan tahun politik dan akan memasuki tahapan pilkada. Menaikkan bantuan keuangan untuk parpol merupakan bagian dari perhatian Pemko Padang terhadap parpol.

“Kita berpartisipasi dalam memilih untuk penguatan di parpol serta sebagai bentuk usaha untuk membantu pemko mensukseskan pilkada serentak nantinya,” ujar Tarmizi usai melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang bantuan hibah dana partai politik, Jumat (26/4) di Ruang Rapat Bappeda Padang.

Ia mengatakan, besaran bantuan untuk parpol tahun kemarin dan tahun ini tetap sama.

“Tahun kemarin dan tahun ini per suara sah Rp2.250 berdasarkan suara dari keterwakilan di DPRD. Tahun ini akan berakhir di bulan Agustus. Empat bulan berikutnya akan mengacu kepada jumlah suara dari hasil penetapan pileg tahun 2024,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa besaran angka yang direncanakan untuk empat bulan terakhir pada 2024 dan tahun 2025 sudah dipersiapkan. “Kedepannya harus melakukan proses persetujuan kepada gubernur. Kita akan mengajukan rencana kenaikan jumlah bantuan parpol untuk 2025 dan empat bulan terakhir pada 2024, kita akan perjuangkan kenaikan di tahun 2024 akhir,”katanya lagi.

Tarmizi menuturkan, rencana bantuan untuk parpol pada periode yang akan datang sebesar Rp4.500 per suara sah. “Ini masih tahap akan diajukan, tentu akan ada evaluasinya. Setelah disetujui oleh gubernur, maka dana bantuan untuk parpol bisa dicairkan,” tuturnya.

Ia menyebutkan, sosialisasi Permendagri nomor 36 Tahun 2018 tentang bantuan dana hibah partai politik tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunanan dana bantuan. Secara umum katanya, parpol sudah bagus dan mampu menyesuaikan serta mengimplementasikan dengan peraturan yang berlaku. “Namun tidak  tertutup kemungkinan adanya kekurangan. Ada beberapa catatan untuk parpol yaitu kelengkapan terhadap pembuktian penggunaan dana secara administrasi,” ucapnya.

Ia berharap, apa yang menjadi rekomendasi dari BPKK terhadap penggunaan dana bantuan parpol pada tahun 2023 dapat ditindaklanjuti oleh parpol sehingga pada tahun 2024 dan periode selanjutnya, kualitas penggunaan bantuan parpol akan lebih baik, “Semoga kedepannya parpol bisa lebih teliti dan berhati-hati lagi dalam penggunaan dana yang sudah disediakan,” kata Tarmizi. (h/mg-ipt)

Selengkapnya unduh disini