Pemko Bukittinggi Sudah 11 Kali Terima WTP

BUKITTINGGI, HALUAN – Pemko Bukittinggi kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar.

Diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Aruf Agus dan diterima oleh Wali Kota Erman Safar didampingi Ketua DPRD Beny Yusrial di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Senin (6/5).

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah memberikan penilaian atas LHP LKPD Kota Bukittinggi 2023.

Opini WTP yang diraih sebagai bentuk upaya Pemko dalam menghadirkan tata kelola pemerintah yang efektif, bersih, akuntabel dan ,melayani, terutama dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah sampai tahun ini kita terus dapat mempertahankan raihan opini WTP. Ini merupakan untuk yang ke-11 kalinya Bukittinggi menerima WTP secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Sumbar,” kata Erman Safar.

Ia juga mengapresiasi kerjasama dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan anggaran yang baik, akuntabel dan transparan.

Begitu juga kepada segenap jajaran SKPD Pemko Bukittinggi yang telah bersinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, mengapresiasi Pemko Bukittinggi yang kembali meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumbar untuk yang ke-11 kalinya.

Menurutnya, WTP yang diterima merupakan bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi.

DPRD akan tetap bersinergi dengan Pemko Bukittinggi dalam menciptakan pemerintah yang baik. Hal itu tentu akan diwujudkan dengan lebih memaksimalkan fungsi penganggaran dan pengawasan serta legislasi.

“Kami di legislatif akan selalu berdampingan dengan eksekutif dalam mewujudkan Kota Bukittinggi yang lebih baik. Atas nama pimpinan dan anggota DPRD kami bersyukur atas pencapaian yang diraih ini,” ujar Beny. (h/tot)

Selengkapnya unduh disini