Temuan BPK: Rp 227,43 Miliar Dana Bansos tak Tersalurkan

JAKARTA – SINGGALANG

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan anggaran bantuan sosial untuk program keluarga harapan (KPM) dan sembako, tidak bertransaksi atau tidak tersalurkan sebesar Rp 208,52 miliar.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian/lembaga, sebagai hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. Dana itu juga disebut belum dikembalikan ke negara.

“Ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp 208,52 miliar,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 19 Masa Persidangan V tahun Sidang 2023-2024, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Mengutup dari buku IHPS Semester II Tahun 2023, penyaluran bansos PKH dan sembako masuk dalam program Kementerian Sosial. Terkait transaksinya itu tidak bertransaksi dilakukan bank penyalur tidak sesuai ketentuan. Nilai dana bansos yang tidak bertransaksi sebesar Rp 208,52 miliar itu seharusnya disalurkan ke 365.023 KPM.

Dalam laporan yang sama, BPK juga menermukan 71.779 KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang tidak terdistribusi karena penerima mampu, menolak, meninggal, pindah, di bawah umur, dan tidak ditemukan sebesar Rp 18,91 miliar yang belum melakukan freeze saldo bantuan maupun pendebetan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) atau pengembalian ke kas negara.

“Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan negara atas saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 227,43 miliar. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kemensos telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 226,84 miliar,” tulis laporan BPK sebagaimana dikutip detik.com.

Kemudian atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar memerintahkan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) untuk melakukan penelitian terhadap terdistribusi dan KPM yang tidak bertransaksi secara tepat waktu sesuai ketentuan.

Kemudian untuk bank penyalur diminta untuk melakukan freese/pendebetan ke RPL atas KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi serta melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp 593,97 juta.

Pada kesempatan ini, Isma Yatun juga menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada LKPP Tahun 2023 ini, BPK turut menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian, baik di sisi pendapatan dan sisi belanja.

“Hal ini sangatlah krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas serta menguatkan pondasi bagi keberlanjutan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Isma Yatun. (*)

Selengkapnya unduh disini