Wacana Biaya Setoran Awal Pendaftaran Haji Dinaikkan

Kepala BPKH Sampaikan Penjelasan

JAKARTA, METRO

Udah bertahun-tahun, biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak berubah di angka Rp 25 juta per jamaah. Muncul wacana biaya setoran awal pendaftaran haji itu dinaikkan. Ada beberapa opsi yang sempat beredar. Yaitu, dinaikkan menjadi Rp 30 juta per jamaah, Rp 40 juta per jamaah, hingga Rp 50 juta per jamaah.

Pembahasan perubahan besaran uang setoran awal pendaftaran haji itu sempat tertunda. Karena pemerintah fokus melaksanakan penyelenggaraan haji 2024. Saat ini penyelenggaraan haji 2024 sudah rampung. Sehingga terbuka peluang pembahasan revisi setoran awal pendaftaran haji dijalankan kembali.

Persoalan rencana kenaikan setoran awal pendaftaran haji itu, disinggung Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. “Mengenai (perubahan) setoran awal sudah jadi mandat kesimpulan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR,” katanya di sela paparan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta pada Selasa (23/7).

Fadlul menegaskan implementasi keputusan besaran setoran awal pendaftaran haji, merupakan kewenangan dari Kementerian Agama (Kemenag). Meskipun begitu, BPKH akan terus berkooordinasi dengan Kemenag membahas besaran setoran awal pendaftaran haji.

Dia menjelaskan saat ini masa penyelenggaraan haji sudah selesai. Seluruh jamaah saat ini sudah tiba di kampong halaman masing-masing. Kecuali bagi jamaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi. “Karena proses haji sudah selesai, kami akan koordinasi mengusulkan (setoan awal biaya haji) bersama Kemenag,” katanya. Fadlul menegaskan tarif baru daftar haji harus dikaji lebih lanjut.

Sampai saat ini setoran awal biaya haji dipatok Rp 25 juta per jamaah. Beberapa tahun yang lalu, biaya setoran awal pendaftaran haji ditetapkan Rp 20 juta per jamaah. Biaya setoran awal yang sekarang Rp 25 juta itu, dinilai terlalu kecil dibandingkan biaya riil haji.

Seperti diketahui tahun ini biaya riil haji sekitar Rp 100 juta per jamaah. Akibatnya saat pelunasan, jamaah membayar biaya yang tinggi. Meskipun sudah disubsisdi oleh BPKH, setoran pelunasan biaya haji masih tinggi. Dengan kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji, diharapkan saat pelunasan nanti jamaah tidak perlu mengeluarkan dana yang sangat tinggi.

Dalam pertemuan dengan sejumllah awak media itu, Fadlul menyampaikan BPKH berhasil mempertahankan raihan opini WTP dari BPK. Dia mencatat BPKH mendapatkan opini WTP dari BPK sebanyak enam kali berturut-turut. Capaian tersebut bagian dari upaya pengelolaan dana haji yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. (jpc)

Selengkapnya unduh disini