JAKARTA, HALUAN – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyelesaikan fit and proper test calon Anggota BPK RI Masa Jabatan Periode 2024-2029 dan menyampaikan hasilnya pada sidang paripurna DPD RI Ke-13 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/8).
Wakil Ketua Komite IV Elviana melaporkan, fit and proper test dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yaitu 12 dan 13 Agustus 2024 terhadap 75 calon. Kemudian memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang mengikuti fit and proper test yang hadir secara fisik, dan tidak memberikan pertimbangan dan penilaian kepada satu orang calon yang mengundurkan diri, satu orang calon berhalangan hadir (sakit) serta satu orang calon yang tidak dapat memenuhi undangan untuk hadir secara fisik.
Elviana menyebutkan, bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UU BPK RI, Pertimbangan DPD RI disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPD RI dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR RI.
Berikut hasil penilaian yang dilakukan Komite IV DPD RI dengan urutan nilai tertinggi: 1. Mukhamad Musbakhun, 2. Budi Prijono, 3. Daniel Lumban Tobing, 4. Akhsanul Khaq, 5. Jon Erizal, 6. Laode Nusriadi, 7. Fathan, 8. Hasbi Anshory, 9. Hendra Susanto dan 10. Izhari Maward.
Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafrudin berharap BPK RI ke depan lebih baik dan bisa berkalobarasi dengan DPD RI untuk mengawal keuangan negara didaerah, agar tidak terjadi penyimpangan, dan justru bisa memperjuangkan kemandirian fiskal daerah. BPK RI ke depan tidak sebatas pemeriksaan atau audit, tapi pencegahan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara, khususnya dana transfer daerah yang jumlahnya sangat besar, yaitu sekitar Rp857,59 triliun.
Amang yakin calon anggota BPK RI yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan semuanya bagus, hebat dan luar biasa. Karena itu, dia optimis BPK RI ke depan akan lebih baik. Amang tidak khawatir dengan masuknya politisi DPR RI yang ikut uji kelayakan dan kepatutan calon BPK RI saat ini akan merusak citra BPK RI.
“Tidak ada kekhawatiran itu. Mereka semua profesional, berintegritas, mempunyai kemandirian, dan pasti akan menjadi independensinya jika terpilih sebagai anggota BPK RI,” jelas Amang kepada wartawan di sela-sela fit and proper test calon anggota BPK RI, Selasa (13/8).
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menyebutkan tantangan besar BPK ke depan adalah pemeriksaan terhadap pengelolaan dan transfer daerah tersebut. Karena banyak dana yang disalahgunakan oleh pejabat di daerah termasuk dana desa.
“Itulah yang Komite IV DPD RI tekankan, agar tujuan membangun daerah yang maju dan sejahtera itu cepat terwujud,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela fit and proper test calon anggota BPK RI, Senin (12/8).
Dia menyinggung pemberian opini terhadap laporan keuangan daerah. BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).
Terkait pemberian opini WTP yang diduga banyak terjadi penyuapan oleh kepala daerah, dia menegaskan DPD RI tidak masuk ke situ, karena bukan wewenang DPD RI.
“Kalau soal suap menyuap untuk mendapatkan opini WTP, itu bukan kewenangan DPD RI. DPD RI Fokus pada audit pemeriksaan penggunaan dana transfer daerah,” pungkasnya. (sa/adv)
Selengkapnya unduh disini