BPK Berkomitmen untuk Meningkatkan Kualitas dan Sistem Auditnya

Padang, Sabtu (17 Agustus 2024)– BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) melaksanakan upacara memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra.

Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan menyampaikan pidato Ketua BPK RI sebagaimana dipaparkan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Dalam pidatonya tersebut disampaikan tema Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini adalah tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”, yang merefleksikan semangat bangsa Indonesia yang sedang bertransisi, bersinergi, dan berkolaborasi mewujudkan Indonesia Emas 2045. Lebih lanjut disampaikan sebagai anjuran yang memaknai kemerdekaan RI bahwa Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan dengan kontribusi nyata melalui peningkatan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan dalam mencapai tujuan negara.

Hal tersebut selaras dengan hasil telaah sejawat atau peer review untuk penguatan sistem pengendalian mutu BPK dalam rangka kontribusi nyata tersebut. Peer review yang telah dilakukan lima kali sejak tahun 2004 merupakan implementasi dari Pasal 33 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK sekaligus elemen fundamental dalam proses bisnis pemeriksaan yang efektif dan profesional. Secara umum, hasil telaah sejawat tahun 2024 menunjukkan bahwa BPK telah memiliki dan menyelenggarakan sistem pengendalian mutu BPK yang berstandar tinggi, khususnya pada tiga area yang ditelaah, yakni SDM, manajemen etika dan integritas, serta teknologi informasi.

Istimewa pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Perwakilan Sumbar, adalah penampilan spesial dari grup Paduan Suara. Paduan suara menyanyikan lagu nasional Indonesia Raya dan Hari Merdeka, lagu daerah dan lagu populer. Penampilan paduan suara BPK Sumbar memukau dan memberikan tambahan bagi semangat peserta upacara.

Pada upacara tersebut juga diserahkan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya untuk pengabdian 10, 20, dan 30 tahun masa kerja dan kepada empat orang pegawai BPK Sumbar. (mo)