Padang, 17 Januari 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Jumat, 17 Januari 2025. Rombongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, H. Mursiwal, S.H., dan disambut secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra S.E., M.M., CSFA, CFrA., bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional di ruang rapat lantai 4 Gedung B Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Bapak Sudarminto menyampaikan, ”Kami telah menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa dan Belanja Daerah Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tanggal 31 Desember 2024. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan. Selanjutnya sesuai pasal 21 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai kewenangannya. DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas. Maka pada hari ini kami menerima pimpinan DPRD dan anggota pansus pembahasan tindak Lanjut LHP BPK atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2024. Silahkan bapak pimpinan DPRD dan anggota pansus menyampaikan apa saja yang perlu dibahas dalam pertemuan ini. Kami akan memberi penjelasan terkait hasil pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Mursiwal, menyampaikan bahwa Konsultasi Panitia Khusus Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2024 terkait permasalahan dalam penyelesaian temuan BPK yang terdapat dalam LHP BPK. Sesuai ketentuan Pasal 99 UU Nomor 29 Tahun 2014, DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan tindak Lanjut terhadap LHP BPK dengan memperhatikan ketentuan Permendagri 13 Tahun 2010, DPRD Kabupaten Solok Selatan membentuk Pansus yang akan membahas rekomendasi temuan yang terdapat dalam LHP DTT tersebut. Tujuan pembentukan Pansus ini disamping merupakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk Solok Selatan melihat secara utuh temuan-temuan yang disampaikan oleh BPK, agar tidak menjadi temuan yang sama di masa yang akan datang,” ujarnya.
Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Solok Selatan ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mencerminkan komitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui konsultasi ini, DPRD berupaya menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait Kepatuhan terhadap Pengadaan Barang dan Jasa serta Belanja Daerah Tahun 2024. Dengan adanya sinergi antara BPK dan DPRD, diharapkan tata kelola keuangan daerah semakin efektif, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip good governance.(mo)