Padang, Senin (19 Mei 2025) — BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kota Padang Panjang. Penyerahan LHP berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang, pada Senin, 19 Mei 2025.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Sudarminto Eko Putra, S.E. M.M., CSFA., CfrA kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra, S.E., M.M dan Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis serta Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, Anton Yondra, S.E., M.M., dan Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, S.E. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran kepala perangkat daerah dari masing-masing entitas.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa
pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan untuk menilai apakah penyajian laporan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), mematuhi ketentuan perundang-undangan, serta didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai.
“Setelah melakukan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SPKN), BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kota Padang Panjang,” ujar Sudarminto Eko Putra.
Pemberian opini WTP ini menandai konsistensi kedua pemerintah daerah dalam menjaga
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berhasil meraih opini WTP untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, sementara Pemerintah Kota Padang Panjang mencatatkan opini WTP ke-9 secara berturut-turut.
Meskipun meraih opini WTP, BPK tetap menyampaikan sejumlah catatan penting yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut. Untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, di antaranya adalah:
1. Nilai Jual NJOP PBB-P2 Belum Diperbarui dan Belum Terdapat Prosedur Penyetoran
Pemungutan PBB-P2 Tingkat Jorong;
2. Pengadaan Seragam SDN dan Seragam SMPN Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar; dan
3. Kekurangan Volume dan Berat Jenis Tujuh Paket Pekerjaan Jalan
Sementara untuk Pemerintah Kota Padang Panjang, BPK Sumbar memberikan catatan diantaranya adalah:
1. Belanja Perjalanan Dinas pada 12 SKPD tidak sesuai ketentuan;
2. Pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Diagnostik Terpadu (IDT) RSUD Padang Panjang melewati Tahun Anggaran dan belum dikenakan denda keterlambatan serta kekurangan volume atas hasil pengujian tenaga ahli; dan
3. Penganggaran PAD tidak terukur secara rasional dan Manajemen Kas Daerah tidak tertib.
Sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, entitas pemeriksaan wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Sebagai catatan, posisi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2024 yang telah sesuai rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kota Padang Panjang masing-masing sebesar 88,5% dan 85%. Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat akuntabilitas keuangan negara serta mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan bertanggung
jawab.
Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK
Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Narahubung Media:
Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No. 54, Padang-Sumatera Barat
Email: humastu.pdg@bpk.go.id | Telp: (0751) 40811
Website: https://sumbar.bpk.go.id/
Unduh fille disini