SIARAN PERS
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor: 03/SP/XVIII.PDG.1/05/2025
Padang, 22 Mei 2025 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat hari ini menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA. menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD dan kepada Kepala Daerah terkait, sebagai untuk memenuhi amanat undang-undang tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggungjawab keuangan negara. Acara penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ini dihadiri langsung oleh pimpinan daerah serta jajaran DPRD dari masing-masing entitas.
Dalam sambutannya, Sudarminto menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD dilakukan untuk menilai apakah penyajian laporan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kedelapan pemerintah daerah. Capaian ini mencerminkan konsistensi dan komitmen kuat dalam mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Secara khusus, Kota Sawahlunto telah meraih opini WTP sepuluh kali berturut-turut, Kabupaten Dharmasraya sepuluh kali berturut-turut, Kabupaten Solok Selatan sembilan kali berturut-turut, Kabupaten Pesisir Selatan dua belas kali berturut-turut, Kabupaten Lima Puluh Kota sepuluh kali berturut-turut, Kota Payakumbuh sebelas kali berturut-turut, Kabupaten Padang Pariaman enam kali berturut-turut dan Kabupaten Solok delapan kali berturut-turut.
Namun demikian, BPK menemukan beberapa kelemahan terkait Pengendalian Internal maupun Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan.
Hal ini telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah terkait, untuk mendorong pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang memadai, serta penerapan Governance, Risk dan Compliance.
Beberapa permasalahan yang ditemukan dan menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan antara lain:
Untuk Pemerintah Kota Sawahlunto:
- Pendapatan dari hasil pengelolaan Dana Bergulir pada UPTD Pengelolaan Dana Bergulir dan Pendapatan Hibah dari Pihak Ketiga pada UPTD Puskesmas Talawi;
- Perhitungan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tunjangan Transportasi Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan; dan
- Kekurangan volume tiga paket Pekerjaan Pembangunan Jalan pada Dinas PUPR.
Untuk Pemerintah Kabupaten Dharmasraya:
- Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan;
- Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang senyatanya; dan
- Penganggaran pendapatan dan belanja daerah belum terukur secara rasional dan manajemen kas belum tertib.
Untuk Pemerintah Kabupaten Solok Selatan:
- Kekurangan Penerimaan PBJT Jasa Perhotelan;
- Kekurangan Volume dan Kesalahan Penghitungan Final Quantity Hasil Pelaksanaan Pekerjaan; dan
- Pengelolaan Data Piutang PBB-P2 pada Aplikasi SISMIOP Tidak Memadai dan Tidak Dapat Digunakan Sebagai Dasar Pencatatan Piutang PBB-P2.
Untuk Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan:
- Lima Wajib PBJT Jasa Perhotelan kurang melaporkan SPTPD;
- Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD tidak sesuai ketentuan;
- Kekurangan volume dua paket pekerjaan jalan pada Dinas PUTR.
Untuk Pemerintah Kabupaten Liuma Puluh Kota:
- Kebijakan akuntansi belum disesuaikan dengan perkembangan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
- Keterlambatan pekerjaan atas tujuh paket pekerjaan fisik Belanja Modal pada tiga SKPD belum dikenakan denda keterlambatan; dan
- Penganggaran Pendapatan Asli Daerah tidak terukur secara rasional dan manajemen kas daerah tidak tertib.
Untuk Pemerintah Kota Payakumbuh:
- Pengelolaan BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan;
- Pengelolaan Belanja Pegawai tidak sesuai ketentuan;
- Pembayaran atas Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai ketentuan; dan
- Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib.
Untuk Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman:
- Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Terukur Secara Rasional dan Manajemen Kas Daerah Tidak Tertib;
- Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai; dan
- Pengelolaan Piutang PBB P2 Belum Memadai dan Nilai Piutang PBB P2 Tidak Akurat.
Untuk Pemerintah Kabupaten Solok:
- Penetapan besaran Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas tidak didasari kajian teknis dan tidak sesuai kondisi senyatanya
- Penganggaran Pendapatan Asli Daerah tidak terukur secara rasional dan manajemen kas daerah tidak tertib; dan
- Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum memadai.
Sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, entitas pemeriksaan diwajibkan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Sebagai informasi, posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2004 hingga Desember 2024 yang telah sesuai rekomendasi untuk masing-masing entitas adalah sebagai berikut: Kota Sawahlunto sebesar 77,1%, Kabupaten Dharmasraya sebesar 79,7%, Kabupaten Solok Selatan sebesar 78,1%, Kabupaten Pesisir Selatan sebesar 76,3%, Kabupaten Lima Puluh Kota sebesar 80,5%, Kota Payakumbuh sebesar 78,1%, Kabupaten Padang Pariaman sebesar 76,3% dan Kabupaten Solok sebesar 80,3%.
Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari langkah strategis BPK dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab.
Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Narahubung Media:
Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No. 54, Padang-Sumatera Barat
Email: humastu.pdg@bpk.go.id | Telp: (0751) 40811
Website: https://sumbar.bpk.go.id/
Unduh file disini