Padang, Kamis (22 Mei 2025) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat resmi menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada kepala daerah dan ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Solok. Prosesi penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Sumbar, dihadiri para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari entitas yang diperiksa.
Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), untuk menilai kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Sebagai hasilnya, seluruh entitas yang diperiksa berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini menjadi cerminan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah Secara khusus, Kota Sawahlunto telah meraih opini WTP sepuluh kali berturut-turut, Kabupaten Dharmasraya sepuluh kali berturut-turut, Kabupaten Solok Selatan sembilan kali berturut-turut, Kabupaten Pesisir Selatan dua belas kali berturut-turut, Kabupaten Lima Puluh Kota sepuluh kali berturut-turut, Kota Payakumbuh sebelas kali berturut-turut, Kabupaten Padang Pariaman enam kali berturut-turut dan Kabupaten Solok delapan kali berturut-turut.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan dalam pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap regulasi, namun hal ini tidak berdampak signifikan pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Temuan tersebut telah dituangkan dalam LHP dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui perbaikan sistem tata kelola, penguatan pengendalian, serta penerapan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC).
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP oleh Kepala Perwakilan kepada masing-masing ketua DPRD dan kepala daerah.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jemi Hendra, mewakili Ketua DPRD yang hadir, menyampaikan apresiasi atas kerja BPK dan menyatakan kesiapan DPRD bersama pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi maksimal 60 hari setelah menerima laporan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan BPK tidak hanya untuk menilai kewajaran laporan, namun juga sebagai sarana pembinaan dan perbaikan tata kelola.
Sementara itu, Walikota Payakumbuh, Zulmaeta, mewakili kepala daerah yang hadir, menyampaikan terima kasih kepada BPK Sumbar atas pelaksanaan pemeriksaan yang berjalan lancar selama April hingga Mei 2025. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan merupakan cerminan dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta akan menjadi landasan penting untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan. (mo)