Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2024: Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah Sumatera Barat

Padang, Jumat (23 Mei 2025) -Dalam sebuah agenda resmi yang berlangsung di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA, kepada Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP, dan kepada Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy.

Acara ini turut dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jajaran Pemerintah Provinsi, serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan BPK. Kehadiran lintas sektor ini menandakan sinergi yang kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan untuk menilai apakah laporan keuangan yang disusun telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang menuntut kecukupan pengungkapan informasi dan keberadaan sistem pengendalian intern yang efektif.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Provinsi Sumatera Barat sejak tahun 2005 hingga Desember 2024 telah mencapai angka penyelesaian sebesar 74%. Walaupun capaian tersebut masih berada di bawah target nasional 85%, ini merupakan indikator positif atas responsivitas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap hasil evaluasi BPK.

Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024 dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal (PSH). Opini ini mencerminkan bahwa penyajian laporan keuangan secara umum telah bebas dari salah saji material, meskipun terdapat hal tertentu yang perlu menjadi perhatian yaitu penganggaran Pendapatan Asli Daerah tidak terukur secara rasional dan Manajemen Kas Daerah tidak tertib, penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran pada dua SKPD belum tertib serta pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum sepenuhnya tertib.

Menanggapi opini tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menyampaikan apresiasi terhadap capaian 13 kali berturut-turut opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Provinsi hingga tahun anggaran 2024. Beliau menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama kolektif antara eksekutif, legislatif, instansi vertikal, dan seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat.

Selanjutnya, Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengingatkan bahwa opini WTP harus dilihat sebagai standar minimum dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa meskipun opini WTP menunjukkan kinerja pengelolaan yang baik, namun temuan-temuan BPK tetap harus ditindaklanjuti secara serius untuk mendorong peningkatan tata kelola keuangan yang lebih optimal. (mo)