Konsultasi DPRD Kota Solok ke BPK Sumbar Terkait Kebijakan Tunjangan Transportasi dan Komunikasi

Padang, Kamis (3 Juli 2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok melakukan kunjungan resmi ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Sumbar, Rombongan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, dan diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra, bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional pemeriksa.

Agenda utama kunjungan ini adalah konsultasi teknis terkait kebijakan pemberian tunjangan transportasi serta tunjangan komunikasi intensif kepada pimpinan dan anggota DPRD. Dalam sambutannya, Fauzi Rusli menyampaikan bahwa tunjangan-tunjangan tersebut dipandang sebagai instrumen penting untuk mendukung peningkatan kinerja legislatif di tingkat daerah.

Menanggapi hal tersebut, Sudarminto Eko Putra menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemberian tunjangan transportasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tunjangan transportasi tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan penyediaan kendaraan dinas perseorangan bagi anggota maupun pimpinan DPRD. Dengan demikian, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan prinsip efisiensi anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (mo)