Lima Pemda Serahkan Laporan Keuangan pada 31 Maret 2016

IMG_8847Padang – Lima pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan pada Kamis, 1 Maret 2016 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Kelima daerah tersebut yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Padang Pariaman.

Bupati Agam Indra Catri sangat berharap pada hasil pemeriksaan nanti dapat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Butuh perjuangan lima tahun untuk mendapatkan opini WTP pada tahun sebelumnya. Semoga kami bisa kembali lagi meraih WTP,” ujar Indra Catri saat penyerahan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang pada 31 Maret 2016.

Hal yang sama diungkapkan oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang berharap mendapat opini WTP untuk pertama kali.

“Dari sepuluh kali pemeriksaan, kami berharap semoga tahun ini bisa mendapat WTP pertama kali,” kata Sutan Riska Tuanku Raja saat penyerahan.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan penyerahan laporan kali ini cukup istimewa karena laporan keuangan sudah berbasis akrual.

“Kami berharap yang terbaik setelah dilakukan pemeriksaan nanti,” ujar Ramlan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Padang Pariaman juga berhasil menyerahkan laporan keuangan tepat waktu meskipun diserahkan saat menjelang malam.

“Kami mohon maaf terlambat dari jadwal penyerahan yang telah ditetapkan. Kami berharap dapat mendapat opini terbaik pada hasil pemeriksaan nanti,” ujar Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Eldy Mustafa mengatakan pihaknya hanya melakukan penilaian atas realisasi anggaran pemerintah daerah. “Opini yang menentukan sebenarnya pemerintah daerah sendiri. Jika sudah sesuai standar dan tidak ada temuan yang signifikan maka bisa diberikan opini WTP,” kata Eldy. Kepala Perwakilan juga berharap pemerintah daerah dapat membantu auditor dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Setelah penyerahan ini, maka BPK wajib memeriksa laporan tersebut dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan 60 hari setelah penyerahan laporan keuangan tersebut.

“Sistem penyampaian LKPD juga sudah berubah. Bila dulu berbasis kas dan hanya mencakup empat jenis laporan, maka dengan sistem baru yang berbasis akrual, ada tujuh item laporan yang  disampaikan pemerintah daerah kepada BPK,” tegasnya. Dengan sistem akrual,  BPK berharap pengelolaan keuangan pemerintah daerah bisa lebih baik lagi.

IMG_8904 IMG_8892 IMG_8888 IMG_8878 IMG_8880 IMG_8867 IMG_8843 IMG_8837 IMG_8884 IMG_8897 IMG_8852