Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyarankan Inspektorat Kota Padang memeriksa penggunaan pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang dinilai tidak layak oleh nelayan. Pemeriksaan internal itu penting jika memang terdapat indikasi penyimpangan dalam pengadaan.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Padang, Fauzan saat di mintai tanggapan, kemarin(22/2). “Kalau ada laporan, maka akan dilakukan pemeriksaan secara internal. jika ditemukan perbuatan melanggar, dalam 60 hari tidak dikembalikan ataupun diperbaiki, maka nanti baru mkasuk ranah pidana yang akan ditangani aparat penegak hukum,” kata Fauzan.
Meski begitu, hingga kemarin pihaknya belum menerima pengaduan terkait dana pokir mantan Ketua DPRD Kota Padang Erisman senilai Rp1,4 miliar yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Padang itu. Di mana, sejumlah perahu nelayan menyebut, pengerjaan perahu asal-asalan hingga belum dapat dimanfaatkan.
“Sejauh ini tidak ada pengaduan yang masuk maupun di tangani Pidsus (Bagian Pidana Khusus), untuk lebih jelasnya tentu diketahui oleh dinas mana yang melaksanakan dana pokir tersebut,” ucapnya kepada Padang Ekspres, kemarin.
Bila ada pengaduan, lanjutnya, pihaknya akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Mekanisme aturan jelas, Inpres Presiden, sistem administrasi pemerintahan UU No 7 Tahun 2017,” pungkasnya.
Diketahui, anggaran pokir mantan senilai Rp1,4 miliar disoal kelompok penerima bantuan. Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai penerima bantuan menilai pengadaan tidak sesuai dengannya, perahu tidak dapat dimanfaatkan meski telah didatangkan sejak Desember 2017 lalu.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Padang sebagai pengelola dana dituding asal-asalan dalam melaksanakan pengadaan.
Adapun 7 KUB penerima bantuan, yakni KUB Muaro Purus, KUB Udang Kelong, KUB Nipah Patenggangan, KUB Benpur Saiyo, KUB Muaro Lasak, KUB Ombak Purus, dan KUB Batang Muaro.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Padang, Eviyet Nazmar mengatakan, sudah ada diskusi timbal balik soal pengadaan perahu nelayan dari pokok pikiran(pokir) dewan tersebut. Bahkan, juga sudah diberi solusi untuk memperbaiki. Selain nelayan juga didiskusikan dengan konsultan, ketua kelompok, dan pihak terkait lainnya serta mantan Ketua DPD Padang, Erisman. Diskusi diadakan di kantornya awal januari.