Solsel-Padek
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan mencatat hingga kemarin, belum satu pun Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Solok Selatan yang melengkapi berkas administrasi pencairan dana tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan Januari 2018. Sehingga tunjangan itu belum bisa diajukan ke BPKAD Solses untuk pencairan.
Jumlah pegawai menerima TPP di Solsel sebanyak 3.577 orang, dengan jumlah anggaran tambahan penghasilan pegawai sekitar Rp49 miliar. “OPD yang sudah mengajukan persyaratan TPP, belum satu pun berkasnya penuhi syarat setelah kita verifikasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Erwin Ali kepada Padang Ekspres, di ruangan kerjanya.
Penetapan TPP bagi pegawai daerah dalam mendongkrak kinerja dan disiplin kerja. Setiap pegawai wajib absen secara elektronik berupa finger print, pagi, siang dan sore. Dengan begitu, pegawai tidak lagi bisa sekehendaknya datang dan pulang masuk kantor.
Setiap aparatur dan pejabat pemerintah lanjutnya, untuk dapat memahami tentang proses dan mekanisme kerja. Serta prosedur yang terkait dalam pemberian tambahan tunjangan bagi aparatur daerah.
Dinilainya, verifikator dan operator TTP mesti harus diberikan pembekalan dan pelatihan. Sehingga memudahkan pencairan anggaran TTP tahap berikutnya dan tida lagi bahan TPP harus bolak-balik diurus OPD terkait. Syarat verifikasi tunjangan TPP berupa absen elektronik, laporan bulan, laporan harian, keterangan ketidakhadiran dan SK.
Sementara, Sekkab Solok Selatan, Yulien Efi menambahkan, dengan adanya TPP ini dan pelaksanaan absen secara elektronik, kehadiran dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkat. Namun realisasi dana tunjangan tambahan bekum dapat dicairkan, lantaran belum selesainya seleksi administrasi persyaratan dokumen pencairan anggaran di BKSDM Solsel.
“Total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp49 miliar, hal ini untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai,” katanya.
Terpisah, Kepala BBPKAD Solok Selatan, Irwanesa menjelaskan, persyaratan pencairan dana TPP, sesuai tingkat kinerja 40 persen dan 60 persen penilaian disiplin.