Irwan Serahkan LKPD Pemko Padang Panjang ke BPK

Padang Panjang – Singgalang

Pemerintah Kota Padang Panjang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI) Perwakilan Sumbar, Kamis (19/3) lalu.

LKPD Pemko Padang Panjang tersebut diserahkan langsung oleh Pjs. Walikota Padang Panjang Irwan dan diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Pemut Aryo Wibowo.

Turut mendampingi Plt. Sekdako Padang Panjang Indra Gusnady yang juga kepala BPKD, Kepala Inspektorat Ervic Rinaldy, Kepala Dinas Kominfo, Marwilis dan pejabar terkait lainnya.

LKPD tersebut nantinya akan diaudit oleh BPK RI dengan menurunkan tim ke lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dan akan menentukan capaian apakah Pemerintah Kota Padang Panjang kembali meraih opini WTP nantinya.

“Pada LKPD Tahun Anggaran 2016, Pemko Padang Panjang berhasil mendapatkan opini WTP dari BPK RI. Semoga LKPD Tahun Anggaran 2017 kita kembali meraih opini yang sama,” harap Irwan.

Pjs. Walikota Padang Panjang Irwan menyatakan, Pemko Padang Panjang akan berusaha melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan  dan akuntabel.

“Apapun hasilnya kita serahkan kepada BPK, Tetapi kita optimis, Padang Panjang akan kembali meraih Opini WTP seperti tahun lalu,” ucap Kabiro Organisasi Setdaprov itu optimis.

Irwan pun tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintah daerah memerlukan pengawasan dan pemeriksaan, sehingga bisa berjalan dengan baik.

“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban kita selaku aparatur pemerintah. Keuangan yang digunakan harus akuntabel dan benar-benar orientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Pemut Aryo Wibowo mengatakan, LKPD telah diamanatkan undang-undang dan BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut.

“Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan, kami akan memeriksa pelaksanaan anggaran tahun 2017 dan juga memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan dari kekayaan daerah  yang dikelola masing-masing pemerintah kabupaten/kota di Sumbar,” katanya.

Menurut Pemut, akhir dari pemeriksaan itu nantinya BPK akan mengeluarkan kesimpulan atau opini, misalnya wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP).

Selengkapnya…