Lb. Basung, Singgalang
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Agam tahun 2022, di Kantor BPK setempat.
LHP tersebut diserahkan Kepala perwakilan BPK RI Sumbar Arif Agus kepada Bupati Agam Dr H Andri Warman MM dan Ketua DPRD Agam, Novi Irwan.
Kepala BPK RI perwakilan Sumbar, Arif Agus mengatakan, tujuan peme- riksaan ini adalah untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan belanja daerah.
“Dalam LHP ini masih ada terdapat beberapa te muan dan permasalahan yang harus ditindaklanjuti, katanya.
Persoalan dan temuan ini, bukan hanya ditemukan di Kabupaten Agam saja, namun di kabupaten/kota lainnya juga terdapat persoalan dan temuan yang sama.
“Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” katanya.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan yang terdapat dalam LHP.
Jawaban atau penjelasan tersebut, disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Bupati Agam Andri Warman mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, khususnya kepada tim yang turun untuk memeriksa pengelolaan keuangan di Agam.
“Karena proses pemeriksaan ini memakan waktu lebih kurang satu bulan di Agam,” katanya.”
Pihaknya akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi, masukan dan saran yang terdapat pada LHP ini.
“Dan LHP ini akan menjadi pegangan dan patokan bagi kami di Agam dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah kedepannya,” katanya.
Diharapkan kesalahan dan temuan pada LHP sekarang, tidak akan terjadi dan tidak menjadi temuan lagi pada tahun-tahun berikutnya. (210)
Selengkapnya unduh disini