Padang, Senin (6/7) – Dalam rangka mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK pada Semester II 2019, Anggota DPD RI DR. H. Alirman Sori, S.H., M. Hum bersama dengan staf DPD RI lainnya mengadakan kunjungan kerja ke BPK Sumbar. Rombongan diterima oleh Plh Kepala Perwakilan yaituKepala Subauditorat Sumbar 1 Nofemris, Kepala Subauditorat Sumbar II Zayat Ramdiansyah beserta Pemeriksa Madya lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Alirman Sori menyampaikan bahwa sesuai dengan kewenangannya DPD RI mempunyai kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja negara dan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Informasi yang akan digali pada kesempatan kali ini nantinya akan ditelaah dan dibahas kembali oleh DPD dan akan menjadi bahan untuk membuat pertimbangan dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menanggapi hal tersebut, Nofemris memaparkan kondisi terakhir atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Sumbar. Seluruh pemerintah daerah yang diperiksa oleh BPK Sumbar tahun ini memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian. “Meski demikian masih terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan sehingga kami memberikan beberapa penekanan untuk beberapa wilayah berdasarkan permasalahan yang ditemui.” Kata Nofemris.
Sedangkan untuk tindaklanjut, secara keseluruhan target yang ingin dicapai oleh BPK Sumbar adalah minimal 80%. Untuk saat ini masih ada beberapa entitas yang masih memiliki presentase tindak lanjut dibawah target tersebut. BPK berharap DPD dapat mendorong Pemda untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sehingga target penyelesaian tindak lanjut dapat dipenuhi.
“DPD tentu akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan berusaha untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dan meningkatkan pengelolaan keuangan yang baik demi kepentingan masyarakat.” tutup Alirman.