Aset Pemprov Sumbar Capai Rp9 Triliun

Pembahasan Ranperda Jangan Dikebut

Padang, Padek

DPRD Sumbar meminta secara rinci barang milik daerah (aset) kepada Pemprov Sumbar. Pasalnya, informasi yang disampaikan pihak pemprov, nilai aset telah mecapai Rp9 triliun. Namun tak dijelaskan secara rinci apa saja dan di mana serta seperti apa kondisi aset itu.

Hal ini terungkap dalam sejumlah pandangan fraksi yang disampaikan dalam paripurna DPRD Sumbar, kemarin (13/12). Ketua Fraksi PDIP, PKB, dan PBB Albert Hendra Lukman mendukung pembentukan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ini tentunya akan sangat membantu dalam menertibkan aset milik daerah.

Namun dia menyesalkan yang disampaikan baru dalam poin besar saja. Yakni jumlah aset, tanpa merinci kondisi, bentuk, dan jumlah aset yang dimaksudkan. Selain itu, mengapa baru di ujung penutupan masa sidang pengajuan ranperda ini.

“Ini ranperda penting, isinya cukup banyak. Terdiri atas 18 BAB dan ratusan pasal. Seharusnya ini di awal tahun diajukan dan dibahas. Sehingga lebih maksimal pembahasan, jangan nanti main kebut saja,” katanya.

Albert juga menyebutkan dalam perda yang akan disahkan nanti mesti jelas pengawasan dan pengelolaannya. Jangan sampai aset milik negara ini disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Apalagi selama ini persoalan aset sering menjadi temuan oleh pihak berwenang seperti BPKP. Dan aset ini juga rentan disalahgunakan. ”Kita akan kawal ini sehingga betul-betul jelas keberadaan aset milik negara ini,” katanya.

Senada disampaikan Taufik Hidayat dari Fraksi Hanura. Dia menegaskan jangan ada lagi celah untuk bermain dalam hal pengelolaan aset dan jasa yang mengakibatkan masyarakat rugi.

“Jangan lagi bermain dalam membuat aturan, semua harus berpihak pada masyarakat. Sehingga tidak ada celah dalam melakukan pelanggaran,” tegas Taufik.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit berharap pembahasan ini bisa maksimal. Nilai aset Pemprov Sumbar terbilang besar. Makanya dibutuhkan aturan yang jelas dan tegas sehingga aset tersebut terjaga dan ternamfaatkan.

Dia mengpresiasi masukan dari anggota dewan melalui fraksi-fraksi. “Tentunya ini akan dibahas bersama. Pemprov Sumbar siap memberikan data yang diperlukan selama pembahasan,” katanya.

Pada kesempatan itu, fraksi-fraksi juga memberikan pandangan terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.

Serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Kepemudaan. Untuk Ranperda Kepemudaan ini, fraksi-fraksi setuju untuk disahkan menjadi Perda.

Selengkapnya…