Payakumbuh, Padek – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Payakumbuh sedang dalam proses penilaian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui kantor BPK perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Payakumbuh Harmayunis, Jumat (25/6).
“Iya. Sehubungan dengan pelaksanaan pengumpulan Didata dan informasi terkait layanan perizinan pada Pemerintah Kota Payakumbuh, BPK akan melaksanakan tugas pengumpulan data dan informasi terkait layanan perizinan selama 10 hari. Kita disurati kemari,”kata Harmayunis didampingi Kabid PTSP Agus Tri Susatya.
Harmayunis yang akrab disapa Inyiak itu mengatakan, BPK membutuhkan dokumen-dokumen dan jawaban kuisioner. Sebab itu, Pemko Payakumbuh sedang menyampaikannya.
“BPK butuh dokumen. Seperti antara lain produk hukum terkait pelayanan perizinan kita. Kemudian, bagaimana standar operasional prosedur (SOP), mal pelayanan publik (MPP), rencana strategi dinas, laporan kinerja dinas, hingga laporan kinerja dinas, hingga laporan pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan layanan perizinan,” kata Harmayunis.
Menurut Harmayunis, sekarang dari segala sudut, pemerintah pusat mulai melirik pelayanan publik Kota Payakumbuh. Tak hanya kementerian saja, bahkan BPK juga melakukan audit kinerja DPMTSP.
“Kepatuhan dalam rangka pemberian pelayanan perizinan adalah hal yang paling utama. Dengan bersandar pada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Untuk mendukung supaya terlaksana regulasi itu, perlu ada standar prosedur dan evaluasi. Termasuk penaganan pengaduan, karena saran, masukan, serta partisipasi dari masyarakat termasuk komponen penting dalam pelayanan publik, khususnya perizinan,” kata Inyiak. Pada saat yang sama, inovasi pelayanan publik Kota Payakumbuh juga sedang dinilai. Bersama 10 kota lainnya se Indonesia, Pemko Payakumbuh masuk nominasi penyelenggaraan publik terbaik, diundang Kementerian Investasi dan BKPM untuk presentasi di Jakarta, 28 dan 29 Juni ini. (frv)
Selengkapnya unduh disini