PADANG-SINGGALANG
Belum bisanya disalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Corona meski pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berlangsung sepekan karena adanya kebijakan yang berubah-ubah terkait pendataan.
“Awalnya dari provinsi untuk Padang diberikan kuota 8.049 kepala keluarga dikali lima jiwa dengan jumlah total 40.245 dan nominal bantuan Rp600 ribu per bulan. Data ini sudah dimasukkan ke provinsi pertama kali,” kata Kepala Dinas Sosial Padang Afriadi di Padang.
Lalu, terjadi pengurangan jumlah penerima dari 40.245 rumah tangga menjadi 13.415 rumah tangga.
Kemudian, format pendataan diminta perbarui dengan berbasis nama dan alamat ditambah dengan nomor induk kependudukan serta nomor telepon seluler dan tempat lahir.
“Terang saja perubahan ini menyusahkan para RT dan RW yang sebelumnya sudah melakukan pendataan kemudian harus meminta data lainnya seperti nomor HP dan tempat lahir. Bisa dibayangkan betapa repotnya para RT dan RW termasuk jajaran Dinas Sosial dan ini tidak hanya di Padang tapi juga se-Sumbar,” lanjut dia.
Selain itu untuk bantuan pusat juga terdapat perbedaan validasi antara yang dilakukan pusat dengan Dinas Sosial.
Pada 17 April 2020 mengacu surat dari Kementerian Sosial tentang alokasi pagu penerima bantuan sosial tunai dengan kuota untuk Padang 28.594 rumah tangga dengan nominal bantuan Rp600 ribu diberikan untuk tiga bulan.
Menurut dia penerima bantuan sosial tunai tersebut diprioritaskan bagi keluarga terdampak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan bukan penerima Program Keluarga Harapan dan sembako.
Kemudian penerima bantuan sosial yang berbasis nama dan alamat tersebut pada 23 April 2020 datanya diunggah ke situs S1KS-NG Kementerian Sosial.
Ternyata dari 24.615 keluarga yang dimasukkan 18.096 dinyatakan valid dan 6.519 tidak valid karena tidak cocok NIK dengan data Catatan Sipil di pusat.
Kemudian pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama situs tersebut mengalami masalah dan unggahan data penerima bantuan sosial di Padang berubah jadi nol. Akhirnya data yang sudah diunggah terpaksa dimasukkan ulang dengan hasil 18.096 kepala keluarga valid dan 10.498 kepala keluarga belum difinalisasi oleh Dinas Sosial Padang.
Selanjutnya, pada 28 April 2020 Kementerian Sosial mengeluarkan data penerima bantuan tunai di Padang 26.659 kepala keluarga tanpa finalisasi Dinas Sosial Padang.
Akan tetapi nama dan alamat 26.659 tersebut tidak bisa diakses sebelum berita acara serah terima ditandatangani dan jika tetap disalurkan dikhawatirkan tidak sesuai dengan data yang diusulkan sejak awal sehingga muncul persoalan baru.
Sementara untuk bantuan dari Padang pihaknya masih menunggu finalisasi data dari pusat dan provinsi.
Ia menyebutkan Pemko telah mendata 143.237 kepala keluarga dan baru akan dicairkan jika data pusat dan provinsi sudah final.
Apalagi sudah ada surat edaran dari BPK dan KPK, pemberian bantuan tidak boleh ganda sehingga harus berhati-hati.
“Jika sudah selesai data dari pusat dan provinsi sudah final maka pihaknya akan memilah data kepala keluarga yang belum mendapatkan bantuan untuk segera disalurkan,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Irwan Prayitno meminta masyarakat memahami jika ada keterlambatan penyaluran bantuan sosial tahap I untuk warga terdampak Covid-19 karena butuh waktu untuk validitas data penerima.
Menurut Gubernur, bantuan ini ada beberapa sumber yaitu dari pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai atau Pra Kerja. Kedua bantuan dari provinsi kemudian bantuan dari kabupaten/kota.
“Bantuan itu tidak ada boleh ganda. Yang sudah dapat PKH, tidak dapat lagi bantuan dari provinsi atau kabupaten/kota. Begitu juga yang sudah dapat bantuan pangan non tunai tidak dapat lagi bantuan yang lain,” sebutnva. (405)