Limapuluh Kota, Padek-Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) namun dengan beberapa catatan.
Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam agenda penyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi pada rapat paripurna BPRD yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (21/7) lalu.
Meskipun ke delapan fraksi yang ada di tembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu menyatakan dapat menerima dan menyetujui RanperdaLKPj APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Perda, namun ke delapan fraksi tersebut memberikan catatan kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk ditindaklanjuti.
Seperti halnya disampai juru bi-cara Fraksi Partai Gerindra, Khairul Apit, menyatakan bahwa, setelah merangkum dari jawaban bupati tentang Pandangan Umum Fraksi,Hasil Pansus I, II, dan III serta rekomendasi dari Banggar, maka Fraksi Partai Gerindra dalam sidang paripurna ini menyampaikan beberapa catatan dan evaluasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 antara lain tentang hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2022 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Setidaknya hal ini dapat menjadi tolak ukur atas keberhasilan dan kelemahan kinerja dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2022 dalam hal pengelolaan Keuangan daerah. Fraksi Partai Gerindra menekankan kepada Pemerintah Daerah memperbaiki dan menyempurnakan di tahun berikutnya,” ujar Kairul Apit.
Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang, maka tragedi akhir Tahun 2022 yaitu adanya gagal bayar terkuak kepermukaan yang disebabkan oleh tidak tercapainya target Pendapatan.
Karena tidak tercapainya target PAD dan terjadinya kesalahan manajemen kas daerah, kepada Bupati diharapkan kejadian ini cukup sekali terjadi dan lakukan evaluasi total terhadap ASN dan OPD yang berkinerja buruk terkait terjadinya kondisi gagal bayar ini.
Khairul Apit menyebut, realisasi PAD hanya 71% (82,5 Miliyar) dari target sebesar 115 Miliyar atau setara dengan 6,7% dari total pendapatan daerah di APBD Tahun 2022. Untuk itu Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Bupati untuk membentuk Satgassus penertiban dan penagihan PAD. Kemudian melakukan uji petik di semua potensi PAD dengan melibatkan Instansi vertikal.
Diharapkan, semua proses perencanaan dan penagihan sumber PAD dilakukan dengan menggunakan aplikasi elektronik untuk menghindari potensi kebocoran dan permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terhadap 14 OPD yang menjadi sumber PAD dan wajib diberikan reward bagi yang mencapai target dan punishment bagi yang tidak mencapai target.
Khairul Apit juga mengungkapkan bahwa sesuai data yang ada di dalam Ranperda LPP APBD Tahun 2022 ini, masih banyak papan reklame yang belum berizin dan tidak membayar pajak. Fraksi Partai Ger indra berpendapat bahwa hal tersebut perlu dilakukan razia dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat aturan.
Kemudian terkait PAD dari pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLBB), juga perlu menjadi perhatian khusus dan perlu diberikan perlakuan yang sama.
Kemudian penatausahaan pajak MBLBB belum memadai dan laporan hasil produksi belum maksimal yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sekitar 3,1 miliar.
“Realisasi Pajak MBLBB dari target hanya 51,47%, bahkan untuk pajak pasir dan krekel hanya tercapai 4,05%. Fraksi Partai Gerindra menyarankan kepada Bupati untuk membentuk petugas juru sita atau tagih, agar peningkatan PAD di Tahun 2023 dan seterusnya bisa maksimal,” jelas Khairul Apit.
Ia juga menyorot soal rekrutmen pegawai P3K serta penempatan yang tidak terlebih melalui sebuah proses analisa atau kajian yang matang. Jumlah yang diusulkan, sepertinya tidak berpedoman pada angka kebutuhan, sehingga berakibat terjadi penumpukan pegawai P3K di beberapa tempat, seperti NAKES atau tenaga kesehatan di Puskesmas Maek Kecamatan Bukik Barisan dan Koto Tinggi Kecamatan GunuangOmeh.
Tak hanya soal pegawai P3K, Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan dan menilai tidak adanya gambaran atau kondisi pasti tentang jumlah pegawai THL di Limapuluh Kota disaat konsultasi ke kementerian terkait soal kepegawaian, sebagai salah satu bentuk langkah atau upaya kita untuk memprioritaskan THL dalam seleksi penerimaan P3K, sehingga dapat mengantisipasi tindakan untuk merumahkan atau member-hentikan para THL tersebut.
Pada pandangan umum pendapat akhir fraksi tersebut, Khairul Apit juga meminta kepada bupati agar mengevaluasi pejabat yang tidak bertanggung jawab, seperti pro-gram pengembangan 20.000 lahan jagung realisasinya sangat sedikit, bibit jagung yang diperoleh dari bantuan Dinas Pertanian telah banyak membuat petani jagung gagal panen seperti contoh di daerah Halaban. Bahkan banyak bibit jagung bantuan itu yang tidak ditanam atau di manfaatkan oleh para petani.
Dipenghujung penyampaiannya, Khairul Apit mempertanyakan soal pupuk yang telah membuat petani tak tahu harus berbuat apa untuk melangsungkan usahanya. Sebagai contoh petani jeruk yang dulunya sempat menjadi salah satu prodak unggulan daerah, dan sekarang akan menuju tinggal nama. (rid)
Selengkapnya unduh disini